Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
https://wa.me/<+6282277963744>
BeritaPemerintah

MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

241
×

MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Sebarkan artikel ini

Reportasexpost.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa Pilkada 2024 Senin, (24/02/2025) pada pukul 11.28 WIB. Selain itu, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dinyatakan batal. Begitu pula dengan Keputusan KPU Nomor 1574 dan 1575 Tahun 2024 terkait penetapan pasangan calon dan nomor urut peserta Pilkada.

MK memerintahkan partai politik pengusung Ade Sugianto untuk segera mengusulkan penggantinya sebagai calon bupati, sementara posisi calon wakil bupati yang diisi H. Iip Miptahul Paos tetap dipertahankan. PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan, menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Selain itu, MK juga menginstruksikan KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap penyelenggaraan PSU, serta meminta Kepolisian Republik Indonesia beserta jajaran di Jawa Barat dan Tasikmalaya untuk memastikan keamanan selama proses tersebut berlangsung.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin oleh Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, bersama delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Ade Sugianto sendiri sebelumnya telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode, yakni 2018-2024. Dengan keputusan ini, peta politik di Tasikmalaya dipastikan akan mengalami perubahan menjelang PSU yang akan datang.

(Ujang) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *