Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaPolri

Polantas Sampang Mengudara Di RRI Sosialisasikan Operasi Zebra Semeru 2025, dan Pemutihan Pajak Berkendara

113
×

Polantas Sampang Mengudara Di RRI Sosialisasikan Operasi Zebra Semeru 2025, dan Pemutihan Pajak Berkendara

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, Reportasexpose.com – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Sampang melaksanakan giat Operasi Zebra Semeru 2025.

sekaligus memberikan edukasi dan sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahap II. Bertempat di Kantor RRI, Jl. Imam Bonjol Kecamatan, Kota Sampang, Selasa (18/11/2025).

Dalam gelar acara dialog interaktif yang bertajuk “POLANTAS MENYAPA” menghadirkan Nara sumber yang memberikan pemahaman kepada publik diantaranya yang hadir Kasat Lantas Polres Sampang sebagai penanggung jawab operasi, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur yang menjelaskan perihal kebijakan pajak, sedangkan perwakilan dari Jasa Raharja Sampang terkait dengan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan Lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Kegiatan gabungan ini yang disiarkan langsung lewat RRI bertujuan utama untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus meringankan beban wajib pajak.

Sedangkan Operasi Zebra Semeru 2025 telah dimulai secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk Sampang, sejak Senin, 17 November 2025, dan dijadwalkan selama 14 hari hingga 30 November 2025. Bertepatan dengan pelaksanaan program Pemutihan Pajak Tahap II Provinsi Jawa Timur, yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Sosialisasi melalui siaran ini, memungkinkan jangkauan informasi yang luas kepada masyarakat di wilayah Madura dan sekitarnya. Sementara itu, pelaksanaan Operasi Zebra Semeru akan digelar di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di seluruh wilayah hukum Polres Sampang.

Adapun delapan jenis prioritas utama penindakan selama Operasi Zebra kali ini diantaranya Pelanggaran : penggunaan telepon seluler saat berkendara, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, penggunaan knalpot tidak standar/brong, tidak memakai helm SNI, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Sedangkan pada program Pemutihan Pajak Tahap II untuk keringanan bagi wajib pajak, terutama pembebasan sanksi administrasi, keterlambatan pembayaran PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tak hanya itu, terdapat pula pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2024, dan tahun-tahun sebelumnya untuk golongan tertentu seperti pengendara roda dua dari keluarga kurang mampu, ojek online, dan pemilik kendaraan roda tiga.

AKP Sigit Ekan Sahudi SH, MM, Kasat lantas Polres Sampang menyampaikan, dan sekaligus menghimbau kepada seluruh masyarakat.

“Untuk memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin, untuk menertibkan surat dan kelengkapan kendaraan melalui program pemutihan, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas untuk menghindari tilang dan, yang terpenting, meminimalisir risiko kecelakaan. Lebih lanjut Kasat lantas AKP Sigit Ekan Sahudi juga menghimbau selama gelar Operasi Zebra Semeru selama 14 hari kedepan penindakan akan dilakukan secara tegas dan terukur demi terciptanya keamanan, keselamatan, dan kelancaran dalam berkendara, sehingga dapat menekan angka kecelakaan di jalan raya, “ungkap AKP Sigit Ekan Sahudi tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *