JAKARTA, Reportasexpost.com – 24 November 2025 | Rapat Koordinasi di buka oleh bapak Deputi Bidang Koordinator Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Bpk. NOVLI Bc.IP, S.Sos, SH, M.Si.
Bertempat di Mangkuluhur Artotel Suites, Jl. Gatot Subroto Kav.II No.3 Jakarta Selatan.
Materi pertama disampaikan oleh Narasumber pertama, yaitu Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D , Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta, beliau menyampaikan antara lain tentang Implementasi UU KUHP terkait Hukum Kesehatan.
Narasumber kedua oleh Prof. Hamidah, S.H., M.Hum , Guru Besar Program Studi Doktor (SIII) Hukum di Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, tentang Tindak Pidana Medik Bukan Tindak Pidana Umum Menurut Criminal Health Law.
Narasumber ketiga adalah DR. dr. Muhammad Nasser Sp.KK, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, menyampaikan tentang Pertanggungjawaban Tindak Pidana Medik Dalam Tinjauan UU No.1/2023 Tentang KUHP Nasional.
Narasumber keempat Dr. Sundoyo, S.H., MKM., M.Hum , kerua Majelis Disiplin Profesi/MDP), menyampaikan tentang Kelalaian Medik dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Menurut UU KUHP.
Narasumber kelima dari Dr. Dr. Mahesa Pranadipa Maikel, M.H., MARS, ketua Dewan Pengawas JKN dan Ketua Dewan Pengawas DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MKHI), menyampaikan tentang Penyelesaian Perkara Tibdak Pidana Medik dalam Bingkai rsetorative Justice Menurut UU KUHP.
Diharapkan Semua Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI bisa lebih memahami tentang Hukum Kesehatan untuk lebih cermat dan hati-hati dalam praktek di tempat kerja masing-masing agar tidak terjadi hal-hal yang melanggar Hukum Kesehatan.














