Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaLapas dan rutan

Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru, Kakanwil Ditjenpas Banten Audiensi dengan Wali Kota Cilegon

114
×

Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru, Kakanwil Ditjenpas Banten Audiensi dengan Wali Kota Cilegon

Sebarkan artikel ini

CILEGON, Reportasexpost.com — Dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, melaksanakan audiensi dengan Wali Kota Cilegon, Robinsar, pada Kamis (29/1) bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon.

Audiensi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kanwil Ditjenpas Banten dengan Pemerintah Kota Cilegon, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang selaras dengan arah kebijakan hukum pidana nasional.

Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Banten didampingi oleh pejabat manajerial dan nonmanajerial Kanwil Ditjenpas Banten, serta Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Serang dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon.

Pembahasan audiensi difokuskan pada peran strategis pemerintah daerah dalam mendukung implementasi KUHP baru, terutama terkait pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif, reintegrasi sosial, serta penguatan pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan di masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, menyampaikan bahwa keberhasilan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“KUHP baru menuntut perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan. Tidak lagi semata-mata represif, tetapi mengedepankan pemulihan, pembinaan, dan reintegrasi sosial. Untuk itu, sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci utama agar pelaksanaannya berjalan efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Ali Syeh Banna.

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Banten juga menyampaikan permohonan hibah atau pinjam pakai lahan/bangunan yang direncanakan untuk mendukung operasional Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cilegon, sebagai bagian dari penguatan layanan pembimbingan klien pemasyarakatan di wilayah Kota Cilegon.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Cilegon, Robinsar, menyambut baik audiensi yang dilaksanakan dan menyatakan komitmen Pemerintah Kota Cilegon dalam mendukung implementasi KUHP baru.

“Pemerintah Kota Cilegon pada prinsipnya siap bersinergi dengan jajaran pemasyarakatan. Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memerlukan kolaborasi lintas sektor, dan kami mendukung langkah-langkah yang bertujuan menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Robinsar.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cilegon terbuka untuk menjalin kerja sama konkret melalui kebijakan daerah yang sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun pemahaman bersama serta langkah-langkah konkret antara Kanwil Ditjenpas Banten dan Pemerintah Kota Cilegon dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara efektif, berkelanjutan, dan berdampak positif bagi sistem pemasyarakatan serta masyarakat luas.

Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak akan mempersiapkan penandatanganan Nota Kesepakatan sebagai dasar kerja sama dalam pelaksanaan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan di wilayah Kota Cilegon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *