JAKARTA, Reportasexpost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras dan psikotropika ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan ribu butir obat berbahaya yang dijual bebas tanpa resep dokter.
Pengungkapan dilakukan terhadap 26 kasus sepanjang periode Januari hingga 1 Februari 2026. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 231.345 butir obat keras golongan G dan psikotropika, serta menetapkan 30 orang sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran obat keras secara bebas di lingkungan mereka.
“Dari hasil pengungkapan 26 kasus selama periode Januari hingga 1 Februari 2026, kami mengamankan 30 tersangka yang terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter,” ujar AKBP Vernal Armando Sambo saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, Mersi Meelopam, Valdimex, Mersi Riklona, Pil Koplo, dan Triex. Seluruh barang bukti tersebut merupakan obat keras dan psikotropika yang penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
AKBP Sambo menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras. Ia menyebut, peredaran obat terlarang kerap menjadi pemicu tawuran serta berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya.
“Upaya ini kami lakukan untuk menekan penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.*














