Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaWalikota jakarta barat

Dugaan Reklame Tak Bayar Pajak “Dilindungi”, Sikap Kasie Trantibum Satpol-PP Jakarta Barat Dipertanyakan

118
×

Dugaan Reklame Tak Bayar Pajak “Dilindungi”, Sikap Kasie Trantibum Satpol-PP Jakarta Barat Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Reportasexpost.com –   Penanganan reklame tiang tunggal di kawasan Jembatan Gantung–Pedongkelan, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, memunculkan dugaan adanya perlindungan terhadap objek yang diduga tidak membayar pajak dan tidak mengantongi izin resmi. Dugaan itu menguat setelah wartawan mengonfirmasi langsung ke kantor Satpol PP Jakarta Barat, namun belum memperoleh kepastian langkah penindakan.

Berdasarkan data laporan masyarakat bernomor JK2601300560, hasil pengecekan Biro Pemerintahan menyebutkan bahwa reklame di lokasi RPVX+X34 Jembatan Gantung–Pedongkelan, Jl. Pedongkelan Raya RT 01/04 tidak terdaftar pada database Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Laporan tersebut kemudian direkomendasikan agar Satpol PP melakukan penertiban.

Namun hingga kini, reklame berukuran besar itu masih berdiri kokoh. Wartawan yang mendatangi kantor Satpol PP Jakarta Barat untuk meminta konfirmasi tidak mendapatkan jawaban tegas mengenai jadwal penyegelan atau pembongkaran.

Seorang pelapor menilai lambannya tindakan aparat menimbulkan kecurigaan. “Kalau sudah jelas tidak terdaftar dan diduga tidak bayar pajak, kenapa masih dibiarkan? Jangan sampai ada kesan Satpol PP justru melindungi pemilik reklame,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan reklame tersebut tidak hanya merugikan pendapatan daerah dari sektor pajak, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga, terutama saat cuaca ekstrem dan angin kencang.

Saat dimintai tanggapan, Kasie Trantibum Edison di kantor Sudin Satpol PP Jakarta Barat (05/02/2026) menyampaikan “ Itu bukan wewenang saya “, Kami di anjurkan ke UPPRD perihal pajak reklame tersebut dan beliau akan bertindak jika ada rekomendasi dari UPPRD untuk menindak.

 

Merujuk Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, setiap penyelenggaraan reklame wajib memiliki izin dan membayar pajak reklame.

 

Pasal 20 menegaskan bahwa pemasangan reklame tanpa izin merupakan pelanggaran administrasi yang dapat dikenai sanksi pembongkaran.

 

Pasal 47 menyebutkan Satpol PP berwenang melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak berizin atau melanggar ketentuan.

 

Sementara dalam Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, ditegaskan bahwa setiap objek reklame yang dimanfaatkan secara komersial wajib membayar pajak daerah, dan penghindaran pajak dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perpajakan daerah.

Jawaban normatif itu dinilai belum menjawab substansi persoalan. Pengamat kebijakan publik menilai, jika aparat terlalu lamban terhadap objek yang telah dinyatakan tidak terdaftar, maka wajar muncul dugaan adanya keberpihakan.

“Satpol PP adalah penegak perda. Ketika ada temuan reklame ilegal tapi tidak segera ditindak, publik akan bertanya-tanya: ada kepentingan apa di balik pembiaran ini?” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi kapan penertiban dilakukan. Warga berharap Wali Kota Jakarta Barat dan Inspektorat turun tangan agar tidak muncul preseden buruk bahwa pelanggaran reklame bisa ‘diamankan’ dengan cara-cara tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *