JAKARTA, Reportasexpost.com – Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta diduga terjadi secara sistematis seiring maraknya pemasangan reklame ilegal yang luput dari kewajiban pajak dan retribusi daerah. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan serta integritas tata kelola perizinan reklame di ibu kota.
Di berbagai ruas jalan utama Jakarta, reklame tanpa izin masih berdiri kokoh, mulai dari baliho raksasa, papan billboard, hingga reklame digital. Ironisnya, sejumlah reklame tersebut berada di lokasi strategis dengan nilai ekonomi tinggi, namun tidak tercatat dalam basis data resmi pemerintah daerah. Kondisi ini membuka potensi hilangnya PAD dalam jumlah signifikan, yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Pengamat tata kota, Rico Yudistira menilai persoalan reklame ilegal tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Keberadaannya mencerminkan lemahnya pengendalian negara terhadap pemanfaatan ruang publik.
“Jika reklame ilegal bisa berdiri lama tanpa tindakan tegas, patut dipertanyakan apakah terjadi pembiaran atau kegagalan sistem pengawasan,” ujarnya, Jumat (6/2).
Menurutnya, masalah kian kompleks karena reklame ilegal kerap kembali muncul meski telah ditertibkan. Pola ini memunculkan dugaan adanya celah koordinasi antarlembaga, bahkan potensi praktik tidak transparan dalam proses perizinan maupun penegakan aturan. Tanpa penanganan serius, reklame ilegal berpotensi menjadi sumber kebocoran PAD yang terus berulang.
Di sisi lain, pelaku usaha reklame yang patuh aturan mengaku dirugikan. Mereka wajib membayar pajak dan memenuhi prosedur perizinan yang ketat, sementara reklame ilegal bebas beroperasi tanpa beban fiskal. Situasi ini menciptakan ketidakadilan usaha sekaligus merugikan keuangan daerah.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di kawasan Jembatan Gantung, Pedongkelan, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Penanganan reklame tiang tunggal di lokasi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan perlindungan, terhadap objek yang diduga tidak membayar pajak dan tidak mengantongi izin resmi.
Berdasarkan laporan masyarakat bernomor JK2601300560, hasil pengecekan Biro Pemerintahan menyebutkan bahwa reklame di titik RPVX+X34 Jembatan Gantung, Pedongkelan, Jalan Pedongkelan Raya RT 01/04 tidak terdaftar dalam basis data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Laporan itu merekomendasikan agar Satpol PP segera melakukan penertiban. Namun hingga berita ini diturunkan, reklame berukuran besar tersebut masih berdiri kokoh. Upaya konfirmasi wartawan ke kantor Satpol PP Jakarta Barat belum memperoleh kepastian terkait jadwal penyegelan maupun pembongkaran.
Seorang pelapor menilai lambannya tindakan aparat memicu kecurigaan publik.
“Kalau sudah jelas tidak terdaftar dan diduga tidak bayar pajak, kenapa masih dibiarkan? Jangan sampai ada kesan Satpol PP justru melindungi pemilik reklame,” ujarnya.
Ia juga menyoroti aspek keselamatan. Menurutnya, selain merugikan pendapatan daerah, keberadaan reklame tersebut berpotensi membahayakan warga, terutama saat cuaca ekstrem dan angin kencang.
Saat dimintai tanggapan, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasie Trantibum) Sudin Satpol PP Jakarta Barat, Edison, menyatakan bahwa persoalan pajak reklame bukan berada dalam kewenangannya.
“Itu bukan wewenang saya. Kami diarahkan ke UPPRD terkait pajak reklame tersebut. Kami akan bertindak jika ada rekomendasi dari UPPRD,” ujarnya saat ditemui di kantor Sudin Satpol PP Jakarta Barat, Rabu (5/2).
Saat diminta Tanggapan dari Satpol PP pemprov DKI Jakarta Rikki Sinaga via WhatsApp ” kebijakan titik penyelenggaraan reklame yang Saudara sampaikan bahwa mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021
Mengenai pajak reklame tersebut disarankan agar Saudara berkoordinasi dengan Bapenda Provinsi DKI Jakarta ” ujarnya (6/2/26).
Satpol PP sudin jakarta barat dan satpol PP pemprov DKI jakarta tidak menyimak terkesan menghiraukan laporan dari aplikasi JAKI/CRM.
Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan. Pasalnya, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame secara tegas mewajibkan setiap reklame memiliki izin. Pasal 20 menyebutkan bahwa pemasangan reklame tanpa izin merupakan pelanggaran administratif yang dapat dikenai sanksi pembongkaran.
Sementara Pasal 47 menegaskan kewenangan Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap reklame tidak berizin atau melanggar ketentuan.
Selain itu, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame mengatur bahwa setiap reklame yang dimanfaatkan secara komersial wajib membayar pajak daerah. Penghindaran pajak dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perpajakan daerah.
Rico yang juga pengamat kebijakan publik menilai, jika aparat penegak perda bersikap lamban terhadap objek yang telah dinyatakan tidak terdaftar, maka wajar apabila muncul dugaan keberpihakan. “Satpol PP adalah penegak perda. Ketika ada temuan reklame ilegal tetapi tidak segera ditindak, publik akan bertanya-tanya: ada kepentingan apa di balik pembiaran ini?” terangnya.
Rico menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh titik reklame, membuka data perizinan secara transparan, serta memperkuat koordinasi dan sanksi terhadap pelanggar. Tanpa langkah tegas dan terukur, upaya peningkatan PAD dikhawatirkan hanya menjadi slogan, sementara kebocoran anggaran terus terjadi di ruang-ruang kota yang seharusnya menjadi sumber pendapatan sah daerah.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait waktu penertiban reklame di Jakarta Barat tersebut. Warga berharap Wali Kota Jakarta Barat dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta turun tangan agar tidak muncul preseden buruk bahwa pelanggaran reklame dapat “diamankan” dengan cara-cara tertentu.*














