JAKARTA, Reportasexpost.com – Pembangunan sebuah gedung bertingkat di kawasan Jl. Pluit Karang Ayu Blok 8.1 Utara No.26, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara menuai sorotan warga. Bangunan yang sedang dalam tahap konstruksi itu diduga tidak sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang di lokasi proyek.
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan tersebut mengantongi izin SK-PBG-317201-18032025-005 yang diterbitkan 18 Maret 2025 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam papan proyek disebutkan bahwa bangunan tersebut diperuntukkan sebagai usaha restoran dan dimiliki oleh PT Grant Surya Multi Sarana.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Dari pantauan di lokasi, bangunan yang tengah dikerjakan terlihat menjulang hingga beberapa lantai dan memiliki struktur yang dinilai lebih menyerupai bangunan komersial bertingkat dibandingkan sekadar restoran.
Perbedaan antara izin yang tertera dengan bentuk bangunan di lapangan memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian pembangunan dengan izin yang diterbitkan pemerintah.
Sejumlah warga sekitar mempertanyakan bagaimana pengawasan dari pemerintah daerah terhadap pembangunan tersebut.
“Kalau izinnya restoran, kenapa bangunannya sampai tinggi begitu. Warga jadi bertanya-tanya ini sebenarnya mau dibangun apa,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Warga mengaku pembangunan gedung tersebut telah berlangsung cukup lama dan aktivitas pembangunan terus berjalan hampir setiap hari.
“Kami lihat pekerja terus menambah lantai. Warga khawatir kalau nanti berubah fungsi jadi usaha lain yang lebih besar dampaknya ke lingkungan,” kata warga lainnya.
Selain persoalan ketinggian bangunan, warga juga menyoroti potensi dampak terhadap lingkungan permukiman di sekitar lokasi proyek yang tergolong padat penduduk.
Mereka khawatir jika bangunan tersebut nantinya berubah fungsi menjadi usaha komersial berskala besar, seperti hotel, tempat hiburan, atau usaha lain yang tidak sesuai dengan izin awal.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pembangunan gedung di wilayah tersebut.
Pengamat tata kota menilai, lemahnya pengawasan pemerintah kerap menjadi celah terjadinya penyimpangan izin pembangunan di Jakarta.
“Banyak kasus bangunan yang di awal mengajukan izin sederhana, tetapi dalam pelaksanaannya berubah menjadi bangunan bertingkat atau berubah fungsi. Jika pengawasan tidak berjalan, maka aturan hanya akan menjadi formalitas,” ujar seorang pengamat tata kota.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya melakukan pengawasan rutin sejak tahap awal pembangunan untuk memastikan kesesuaian antara izin PBG dengan realisasi di lapangan.
Jika terbukti terdapat pelanggaran, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas, mulai dari penghentian sementara pembangunan, penyegelan proyek, hingga pencabutan izin.
Warga pun mendesak Sudin Citata Jakarta Utara dan Satpol PP segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Kalau memang ada pelanggaran, harus segera ditindak. Jangan sampai bangunannya sudah selesai baru dipermasalahkan,” kata seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang PT Grant Surya Multi Sarana maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pembangunan tersebut.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap pengawasan pembangunan di Jakarta, khususnya di wilayah Jakarta Utara, yang dinilai masih lemah sehingga berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan izin bangunan.














