Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-31-at-14-46-52
Whats-App-Image-2026-04-01-at-14-39-48
BeritaDKI JakartaMetropolitan

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fasilitasi Isbat Nikah bagi Masyarakat

114
×

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fasilitasi Isbat Nikah bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA BARAT, ReportaseXpost.comKejaksaan Negeri Jakarta Barat menggelar kegiatan pelayanan dan pendampingan hukum melalui program isbat nikah sebagai upaya mendukung tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat, Jumat (24/4/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H., sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya terkait fungsi kejaksaan di bidang keperdataan dan tata usaha negara.

Program isbat nikah ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai solusi hukum bagi pasangan suami istri, khususnya umat Muslim, yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara.

Melalui sidang isbat nikah, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan mereka. Setelah memperoleh penetapan dari pengadilan, pasangan tersebut berhak mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili masing-masing. Selanjutnya, mereka juga dapat memperbarui dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, serta akta kelahiran anak.

Program ini juga sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL tertanggal 4 November 2021, yang mengatur tentang pencantuman status “Kawin Belum Tercatat” dalam Kartu Keluarga bagi pasangan yang belum memiliki bukti sah perkawinan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Dr. Ludy Himawan, S.H., M.H., bersama tim Jaksa Pengacara Negara turut berperan aktif dalam pelaksanaan program ini. Mereka memberikan pendampingan hukum sejak proses pengumpulan data pemohon hingga pengajuan permohonan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kantor Kementerian Agama Jakarta Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat, serta didukung oleh PT Pupuk Indonesia (Persero).

Setelah proses isbat nikah selesai, para peserta langsung menerima dokumen administrasi kependudukan yang telah diperbarui, seperti kutipan akta perkawinan, Kartu Keluarga, dan KTP dengan status “Kawin Tercatat”.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar, serta dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat.

Program ini diharapkan dapat terus berlanjut sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum serta kepastian administrasi bagi masyarakat.

Whats-App-Image-2026-04-01-at-14-39-48

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *