TANGERANG, ReportaseXpost.com – 27 April 2026. Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang melaksanakan perekaman data kependudukan bagi 5 (lima) orang warga binaan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi warga binaan. Selain itu, perekaman NIK juga bertujuan untuk mendukung optimalisasi akses terhadap layanan publik, khususnya program jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Ketersediaan dan validitas NIK menjadi syarat utama bagi setiap tahanan dan narapidana untuk memperoleh berbagai layanan dasar dari negara. Dengan memiliki identitas kependudukan yang sah, warga binaan dapat terdata secara resmi dalam sistem administrasi nasional.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang memiliki identitas resmi sebagai penduduk. Identitas tersebut tidak hanya berfungsi sebagai bukti diri, tetapi juga menjadi sarana penting dalam mengakses berbagai pelayanan publik di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.















