Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
https://wa.me/<+6282277963744>

Redaksi

Diterbitkan

PT. REPORTASE XPOST INDONESIA

SK.Kemenkumham

AHU-003658.AH.01.31.Tahun 2024

NPWP. 20.169.668.9-416.000

STANDAR SERTIFIKAT : 19052400236810001

NOMOR INDUK BERUSAHA : 1905240023681

PB-UMKU : 190524002368100000001

TDPSE Kominfo : 014246.01/DJAI.PSE/05/2024

KBLI : 63122

AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 30 Tanggal. 20 Mei 2024

Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik reportasexpost.com mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999

Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu penegakan Hukum

 

(SATU)

UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

(DUA)

Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

(TIGA)

Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan tersebut juga dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang tindakan terhadap bahan pengawatan makanan.

(EMPAT)

Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan konservasi, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, pembekuanan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, menutupi kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

(LIMA)

UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.

Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.

Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman pidana denda penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas barang.

(ENAM)

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :

Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun kegunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku tindak pidana narkotika menjadi 2 yaitu :

Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.

Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikologis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.

Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-

Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan ketergantungan terhadap narkotika.

(TUJUH)

Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali

(DELAPAN)

Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan peraturan-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat meninggal setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Dalam menjalankan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota jejakkasus.id untuk pro aktif melaporkan ke pimred dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing-masing untuk melaporkannya secara rahasia.

PENDIRI

ZUFARIDHO

 

PIMPINAN PERUSAHAAN

ZULFARIDHO

 

PIMPINAN REDAKSI / PENANGGUNG JAWAB

ZULFARIDHO

 

WAKIL PIMPINAN REDAKSI

SAIFUL

 

KETUA UMUM

PUTRA JAYA SUKMA

 

BENDAHARA

FITA ROSDIANA

 

PENASEHAT HUKUM

Rohmat Selamat SH.M.Kn

F. Rosyih Pamudji SH.MH

Dr. NOORSYAM S.NOOR, SH. SE. MM.

Sugianto SH.SE.M.Ak

Yayat Wowor SH

Muhammad Rusli Efendi SE.SH

Dian Risandi Nusbar SH

 

PENASEHAT UMUM

Surya

 

Redaksi

ZUL

SAIFUL

 

Staf Anggota

Nursalim – Batam

Yayat Wowor SH – Jabar

Gusti Ramadhani SH. – Sumut

Sugianto. SH.SE.M.Ak

Agus Hari – NTB

Hendrikus – Maluku

M. Supadi – Jateng

Adhi Supratiwo, S.Pd,M.Pd – Jateng

Muhammad – Riau Inhil

Peru Artiadi Kal-Bar

Ir.A Rafiuddin SH Sul-Sel

Chrissie – Jatim

Rangga Saputra – Tangsel

Karman – Jakpus

Isnandar – Tangkot

Deni Hermawan – Jaksel

Kordinator Liputan

SUPRIYADI

Kasdi

 

Kord. Investigasi

MIDE YUSNIZAR

 

PROGRAMER DAN EDITOR

Sukma/Zul/Deden

 

KAPERWIL & WAKIL

YAYAT WOWOR SH (JABAR)

CHRISSIE (Blitar JATIM)

GUSTI RAMADHANI SH (SUMUT Medan )

AGUS HARI (Lombok – NTB)

NUR SALIM ( KEPRI – BATAM )

PERU ARTIADI ( KAL-BAR Sanggau )

Ir.A Rafiuddin SH. (Sul-Sel Makassar)

HENDRIKUS ( Tanimbar Maluku )

M.SUPADI ( JATENG & DIY)

MUHAMMAD ( RIAU – INHIL )

FEBRIANSYAH ( SUM-SEL Muara Enim )

AHMAD SUHENDI (WK SUM-SEL Pasawaran )

ABDUL SANI ( KAL-SEL Banjarmasin)

VIDI SM SIMANJUNTAK (BALI)

JIDRON B TAMONOB (TTS – NTT)

IKBAL SIDURU (SULTENG)

SALMONIUS (MANOKWARI – PAPUA)

AGUSTINUS (PUNCAK – PAPUA)

FIRIANTO – (JAWA TIMUR)

 

HUMAS

F. Rosyih Pamudji SH.MH. – Madiun

Nugroho SH. – Madiun

Witriyani – Bendahara Jateng

Agus Triyanto SH – Ngawi

Handono Budijanto SH. – Madiun

DW Lanjari – Jabodetabek

Eka – Depok

Peru Artiadi – Kal-Bar

Asdar – Kal-Tim

Rizwan – Karawang

Syamsu Alam – Kolaka

A.Rendra – Surabaya

Sugianto SH.SE M.Ak – Tangerang

Amrullah – Lampung

Ahmad Suhendi – Lampung

Imam Mawardi – Sampang

Hendrik – Tanimbar Maluku

Muh Imran – Maluku

Aria Permana – Kab Semarang Jateng

Jajat Sudrajat – Cianjur Jabar

Suprapto – Grobogan Jateng

Yusianto – Sum-Bar

Arwani – Musi Banyuasin Sum-Sel

Rayali Lingga – Aceh

Firianto – Malang Jawa Timur

 

KABIRO

Feri Simanjuntak. Biro Sumut

Eddi Husniyanto – Biro Jateng

Taufiq – Biro Tanggerang

Suyatno – Biro Banyumas Jateng

Suliyo – Biro Cilacap Jateng

Jiyanto – Biro Sragen Jateng

Tofan – Biro Kota Magelang Jateng

Mustakim – Biro Purworejo Jateng

Amran Sila – Biro Jeneponto Sulawesi

Abdillah – Biro Kab Bogor

Mahmud Jawas – Biro Kota Bogor

Safri – Biro Kab Bengkulu

Muhadi – Biro Jakbar

Muhlis Asamin Nursin ( Kabiro ) – Biro Banggai ; Rivaldi Matuliang, Indrawati

 

Tim Ketua Divisi Investigasi Wilayah

M.Supadi – Jateng & DIY

Netti Herawati SE – Bali

Vidi SM Simanjuntak – Bali

Ir H. Andi Sudirman Pare Pare Sul-Sel

Ir.A Rafiuddin SH Makassar Sul-Sel

H.Suarmadjat.ST.MH

 

Tim Investigasi

Nurman N – Tim Investigasi Jabar

Abdillah – Tim Investigasi Kab Bogor

Mahmud Jawas – Tim Investigasi Kota Bogor

Jumadi – Tim Investigasi Tanggerang

Ujang Niryana – Tim Investigasi Kab Bekasi

Edi Mulya Fauzi – Bogor

 

Adhi Supratiwo, S.Pd,M.Pd – Tim Investigasi Jateng

Topan Triadi – Tim Investigasi Magelang Jateng

Adhi Supratiwo – Tim Investigasi Demak Jateng

 

Chrissie – Tim Investigasi Blitar Jatim

Danang Kurniawan – Tim Investigasi Magetan Jawa Timur

Yusuf Sasongko – Tim Investigasi Blitar Jatim

H.Mohammad Kafi SH – Tim Investigasi Jatim

 

Suriansyah – Tim Investigasi Kal-Sel

Siti Mawaddah R – Tim Investigasi Kal-Sel

Shopia El Azkia Rumisa SH.SPd – Tim Investigasi Kal-Sel

Muhammad Iqbal Rumisa – Tim Investigasi Kal-Sel

Ali Wardani – Tim Investigasi Kal-Sel

Andi Asbar – Tim Investigasi Makassar SulSel

Victor Reppie – Tim Investigasi Sulteng

Asrun Ode – Tim Investigasi Buton

Mustafa – Tim Investigasi Kota dan Kab Provinsi Aceh

Feri Simanjuntak – Tim Investigasi Sumut Medan

Ismail TG Pranata – Tim Investigasi Bengkalis Riau

SALMONIUS – Tim Investigasi (MANOKWARI – PAPUA)

AGUSTINUS – Tim Investigasi (PUNCAK – PAPUA)

Tim Penasehat Wilayah Kerja

Syarifuddin – Bogor

————————————————-

PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA

PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT. REPORTASE XPOST INDONESIA Tahun 2024

PIHAK PT. REPORTASE XPOST INDONESIA TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN

TIDAK BOLEH TERLIBAT :

1. NARKOTIK / OBAT-OBATAN

2. PEMERASAN / PUNGLI

3. PENIPUAN / PENCURIAN

4. MENGKOPI BERITA TAMPA ADA IJIN SUMBERNYA

5. MENNYALAHGUNAKAN NAMA PT. REPORTASE XPOST INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN

6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI reportasexpost.com

7. MELANGGAR Undang Undang ITE

8. MELANGGAR Undang-undang Nomor 40 Thn 1999

9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT. Reportase Xpost Indonesia serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan menyebarkannya proposal palsu dipihak PT. REPORTASE XPOST INDONESIA

Petunjuk :

1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing-masing.

2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH

3. BERGABUNG DENGAN PWRI DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING

4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media reportasexpost.com maka pihak redaksi akan mengaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau penghentian resmi

KONTAK

Telp/Wa : 0895324866863

Email : reportasexpost@gmail.com

Alamat

JL. KARET PASAR BARU BARAT, RT.1/RW.4, KARET TENGSIN, KECAMATAN TANAH ABANG, KOTA JAKARTA PUSAT, DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA 10250

—————————————————