JAKARTA, ReportaseXpost.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut didaftarkan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan dibuat sebagai respons atas pernyataan Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Juli 2026, yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
“Ucapan tersebut menyakiti hati dan menyinggung profesi wartawan. Karena itu PWI Pusat mengambil langkah hukum,” kata Edison di Polda Metro Jaya.
Edison menyatakan PWI menerima permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman melalui video di akun Instagram pribadinya. Namun, menurut dia, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.

“Pemaafan secara pribadi kami terima. Namun, hal itu tidak menghilangkan proses hukum apabila memang terdapat dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Dalam laporannya, PWI menilai pernyataan Hotman memenuhi unsur dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kontroversi bermula ketika Hotman memberikan keterangan kepada media sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Saat menjawab pertanyaan wartawan, Hotman melontarkan sejumlah ucapan yang menuai kritik, di antaranya, “lu punya otak enggak?”, meminta wartawan untuk “shut up”, menyuruh bertanya kepada “kakek”, serta menyebut wartawan sebagai “pengecut” jika tidak berani mengajukan pertanyaan kepada Mabes Polri.
Pernyataan tersebut memicu kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan yang menilai ucapan Hotman tidak mencerminkan sikap menghormati kebebasan pers dan martabat jurnalis.
Menanggapi polemik tersebut, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Ia meminta maaf kepada wartawan dan organisasi pers atas ucapannya saat konferensi pers.
Meski demikian, PWI menegaskan proses hukum tetap berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya.















