Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-31-at-14-46-52
Whats-App-Image-2026-04-01-at-14-39-48
BeritaMetropolitanWalikota jakarta selatan

Diduga Tawarkan Layanan Prostitusi Berkedok Spa, Mawar Spa Fatmawati Jadi Sorotan Hasil Investigasi

117
×

Diduga Tawarkan Layanan Prostitusi Berkedok Spa, Mawar Spa Fatmawati Jadi Sorotan Hasil Investigasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, ReportaseXpost.com – Dugaan praktik prostitusi berkedok panti pijat kembali mencoreng citra ibu kota. Kali ini, sorotan tertuju pada Mawar Spa, yang berlokasi di Golden Fatmawati, Komplek, Jl. RS. Fatmawati Raya No. 15 Blok D19-20, RT.8/RW.6, Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan.

Hasil investigasi yang dilakukan melalui komunikasi WhatsApp dengan pihak admin Mawar Spa mengungkap dugaan bahwa tempat tersebut tidak sekadar menawarkan layanan pijat kebugaran. Dalam percakapan tersebut, admin menawarkan sejumlah paket yang diduga mengarah pada layanan seksual, Minggu (26/07/2026).

Paket yang ditawarkan antara lain VVIP Room Promo seharga Rp795.000 untuk durasi 75 menit dan VIP Room Promo seharga Rp765.000 untuk durasi yang sama. Selain itu, terdapat pula paket 3S (2 Ladies), yakni VVIP Room seharga Rp1.590.000 dan VIP Room seharga Rp1.530.000, masing-masing dengan durasi 75 menit.

Selain menawarkan berbagai paket tersebut, pihak admin juga mempromosikan fasilitas berupa ruang VIP dan VVIP, bar dan lounge, karaoke gratis, host musik, penampilan DJ, serta berbagai pilihan minuman.

Dalam komunikasi WhatsApp yang didokumentasikan tim investigasi, admin juga menyampaikan bahwa alat kontrasepsi telah disediakan di lokasi. Saat ditanya mengenai merek kondom yang digunakan, admin menjawab “Vivo”. Admin juga mengizinkan pelanggan membawa alat kontrasepsi dari luar apabila menginginkannya. Percakapan tersebut menjadi salah satu temuan investigasi yang akan menjadi bahan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pengelola maupun aparat penegak hukum.

Temuan tersebut menimbulkan dugaan bahwa aktivitas yang ditawarkan telah melampaui layanan spa atau pijat kesehatan pada umumnya. Dugaan ini semakin menguat setelah adanya penawaran paket-paket khusus yang disampaikan melalui komunikasi kepada calon pelanggan.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan, praktik semacam ini berpotensi melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa usaha seperti spa, refleksi, dan pijat hanya diperbolehkan memberikan layanan relaksasi dan kesehatan, bukan aktivitas seksual.

Seorang warga sekitar, Rudi (nama samaran), mengaku resah dengan keberadaan usaha tersebut. “Kami kecewa dengan tempat-tempat seperti ini. Takutnya jadi sumber penyebaran penyakit, apalagi lokasinya dekat permukiman,” ujarnya.

Rudi menambahkan, apabila dugaan tersebut benar, praktik yang berlangsung tidak lagi mencerminkan usaha spa atau pijat kesehatan sebagaimana mestinya.

Temuan ini diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Satpol PP Jakarta Selatan, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan, serta aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan penindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Whats-App-Image-2026-04-01-at-14-39-48

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *