Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-31-at-14-46-52
Whats-App-Image-2026-04-01-at-14-39-48
BeritaDKI JakartaPemerintah

Dua Versi Kepengurusan PPPSRS Puri Kemayoran, DPRKP DKI Diminta Buka Status Administrasi

117
×

Dua Versi Kepengurusan PPPSRS Puri Kemayoran, DPRKP DKI Diminta Buka Status Administrasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, ReportaseXpost.com — Polemik kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Puri Kemayoran kembali mencuat. Persoalan yang semula berkutat pada perbedaan kepengurusan kini berkembang menjadi pertanyaan serius mengenai status administrasi, dasar pencatatan, serta keabsahan sejumlah dokumen yang digunakan dalam konflik kepengurusan.

Sorotan terhadap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta menguat setelah warga disebut menunggu kehadiran perwakilan dinas untuk mendapatkan penjelasan secara langsung pada Kamis (13/08/2026).

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak dinas yang hadir disebut hanya seorang staf yang datang untuk mengantarkan surat ke pihak apartemen.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, mengapa ketika warga membutuhkan kepastian atas persoalan administrasi yang menyangkut kepentingan penghuni, pejabat yang memiliki kewenangan justru tidak hadir memberikan penjelasan secara langsung?

Dua Versi Kepengurusan

Berdasarkan dokumen yang beredar, terdapat dua versi kepengurusan PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran.

Kepengurusan sebelumnya mencantumkan Juddy Sohan sebagai Ketua, Hariaming Langgeng sebagai Sekretaris, Elvira Rahayu sebagai Bendahara, Mardhany pada bidang penghuni, dan Ay Chong pada bidang pengelola.

Sementara kepengurusan lainnya mencantumkan Sri Haryani sebagai Ketua, M. Muhamad Sidik sebagai Wakil Ketua, Nikolaus Setyawan sebagai Sekretaris, Yeni Hoei sebagai Wakil Sekretaris, dan Cristin R sebagai Bendahara.

Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan internal organisasi. Status administrasi kedua kepengurusan menjadi penting karena menyangkut legitimasi organisasi PPPSRS dan kepentingan para pemilik serta penghuni rumah susun.

Pertanyaan utamanya kini adalah, kepengurusan mana yang sebenarnya tercatat secara administratif oleh DPRKP DKI Jakarta?

Surat 12 Agustus 2026 Jadi Sorotan

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah adanya surat tanggapan DPRKP tertanggal 12 Agustus 2026 terkait permohonan pencatatan kepengurusan PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran di Jalan Landas Pacu Barat No. A6, RT 9/RW 10, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa permohonan pencatatan kepengurusan yang diajukan pihak tertentu telah dinyatakan ditolak melalui sejumlah surat administrasi, termasuk Surat Nomor e-0685/RR.00.01 tertanggal 9 Oktober 2023, Surat Nomor 3712/RR.02.01 tertanggal 25 Agustus 2023, dan Surat Nomor 3316/RR.02.04 tertanggal jumat, (10/06/2026).

Dokumen tersebut menjadi penting karena di tengah penolakan administrasi itu masih muncul dan beredar dokumen kepengurusan lain.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, bagaimana status dokumen tersebut dan apakah telah diverifikasi oleh instansi yang berwenang?

Putusan Pengadilan Tidak Otomatis Menjadi Perintah Pencatatan

Dalam surat yang sama, DPRKP juga menjelaskan mengenai sejumlah putusan pengadilan, yakni Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 87/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 31/Pdt/2025/PT DKI, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5902K/PDT/2025.

Menurut penjelasan dalam surat DPRKP, perkara tersebut merupakan perkara perdata antara para pihak di lingkungan PPPSRS dan telah berkekuatan hukum tetap, dengan amar putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard.

DPRKP juga disebut menegaskan bahwa putusan tersebut tidak memuat amar yang memerintahkan Dinas Perumahan melakukan pencatatan atau pengesahan kepengurusan pihak tertentu.

Atas dasar itu, surat tersebut menyatakan bahwa Surat Keterangan Pencatatan PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran yang diketuai Juddy Sohan tetap berlaku secara administratif sampai terdapat putusan pengadilan yang membatalkannya.

Jika demikian, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar keberadaan kepengurusan lain yang muncul dalam dokumen dan aktivitas organisasi.

Akta Nomor 94 Juga Dipersoalkan

Selain persoalan pencatatan kepengurusan, surat DPRKP tertanggal 12 Agustus 2026 juga menyinggung Akta Pernyataan Berita Acara Rapat Pengurus PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran Nomor 94 tanggal 29 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Notaris Zainuddin, S.H.

Akta tersebut berkaitan dengan penyesuaian masa jabatan pengurus dan pengawas periode Juli 2026 hingga Juli 2029.

Namun, berdasarkan surat DPRKP, permohonan pencatatan dokumen tersebut dinyatakan ditolak.

DPRKP disebut berpandangan bahwa penyesuaian atau perpanjangan masa jabatan melalui forum rapat pengurus secara sepihak tidak sesuai dengan mekanisme yang dipersyaratkan apabila tidak melalui prosedur sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Surat tersebut juga mengacu pada PKP Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pengelolaan rumah susun milik dan PPPSRS, termasuk ketentuan mengenai masa jabatan, Musyawarah Umum Anggota (MUA), panitia musyawarah, dan ketentuan peralihan.

Dugaan Pemalsuan Dokumen Harus Dibuktikan

Di tengah polemik tersebut, muncul dugaan mengenai adanya dokumen yang disebut sebagai “dokumen palsu”.

Namun, secara jurnalistik dan hukum, sebuah dokumen tidak dapat serta-merta dinyatakan palsu tanpa pemeriksaan dari pihak berwenang.

Meski demikian, apabila terdapat dokumen yang diduga memuat keterangan tidak sesuai fakta, bertentangan dengan status administrasi, atau digunakan seolah-olah telah mendapatkan pengakuan pemerintah, persoalan tersebut patut diverifikasi.

Di sinilah DPRKP DKI Jakarta dituntut untuk tidak sekadar menjadi penerbit surat, tetapi juga memberikan kepastian administrasi.

Jika dokumen tersebut sah, pemerintah perlu menjelaskan dasar pengakuannya.

Jika ditolak, status penolakannya harus ditegaskan.

Jika terdapat dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen, instansi terkait semestinya melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan tidak membiarkan persoalan berkembang tanpa kejelasan.

Warga Menunggu Kepastian

Polemik ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut dua kelompok kepengurusan.

Di balik konflik tersebut terdapat pemilik dan penghuni yang membutuhkan kepastian mengenai siapa yang secara sah mewakili organisasi mereka.

Karena itu, ketidakhadiran pejabat yang berwenang saat warga menunggu penjelasan juga menjadi catatan tersendiri.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan surat. Mereka membutuhkan penjelasan.

Apalagi ketika dokumen-dokumen yang beredar menimbulkan tafsir berbeda mengenai status kepengurusan.

DPRKP DKI Jakarta perlu menjelaskan secara terbuka dokumen mana yang diakui, kepengurusan mana yang tercatat, dasar hukum pencatatannya, serta mekanisme penyelesaian yang harus ditempuh para pihak.

Jangan sampai persoalan administrasi yang sebenarnya dapat dijelaskan secara terbuka justru berkembang menjadi konflik berkepanjangan di lingkungan rumah susun.

Kini publik menunggu langkah DPRKP DKI Jakarta. Apakah seluruh dokumen kepengurusan PPPSRS Puri Kemayoran akan diverifikasi secara menyeluruh, atau polemik ini kembali dibiarkan berlarut tanpa kepastian?

Whats-App-Image-2026-04-01-at-14-39-48

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *