JAKARTA, Reportasexpost.com – Aktivitas pembangunan sebuah bangunan berstruktur baja berukuran besar di Jalan Daan Mogot KM 11 No. 38, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat terus berlangsung, meski telah dinyatakan melanggar aturan dan telah menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat.
Bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, khususnya Pasal 24 terkait kewajiban izin dan Pasal 40 mengenai sanksi administratif bagi bangunan tanpa persetujuan. Namun hingga Selasa (9/12/2025), kegiatan pembangunan tetap berjalan seperti tidak pernah ada peringatan atau upaya penindakan dari pemerintah.
Fenomena ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk aktivis pemerhati kebijakan publik. Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Bung Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., menilai kondisi ini mencerminkan lumpuhnya fungsi pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah.
“Ini sudah sangat memprihatinkan. Bagaimana mungkin surat peringatan tingkat kota saja tidak dipatuhi? Kalau seperti ini, apa fungsi Satpel Citata di bawahnya?” ujar Awy.
Ia menduga adanya aktor kuat yang melindungi proyek-proyek bermasalah di wilayah tersebut.
“Saya yakin ada aktor besar di balik pembiaran ini. Mereka bergerak hanya ketika ada laporan untuk formalitas, sekadar menjalankan prosedur di atas kertas. Faktanya, pembangunan tetap berjalan hingga selesai.”
Awy menyebut praktik pembekingan dan permainan dalam dunia perizinan bukan hal baru di Jakarta Barat. “Ini bukan rahasia lagi. Ada oknum yang sudah menjadi ‘Raja Kecil’ di wilayah, memperkaya diri dengan mengatur pejabat-pejabat tertentu agar proyek ilegal tetap berjalan,” jelasnya.
Ia menilai kondisi ini menjadi hambatan serius bagi penataan kota dan upaya pemberantasan korupsi di sektor pembangunan.
Awy mendesak agar Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil alih proses penindakan. “Penanganan pelanggaran seperti ini tidak bisa hanya diserahkan ke Sudin Citata. Harus ada tindakan terpadu agar praktik mafia perizinan bisa dihentikan.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sudin Citata Jakarta Barat, Satuan Pelaksana Citata Kecamatan Cengkareng, maupun pejabat Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat terkait kelanjutan penindakan proyek tersebut.*














