JAKARTA, Reportasexpost.com – Kota Jakarta kembali tersandung skandal praktik prostitusi yang terselubung di balik kedok layanan spa dan karaoke. Kali ini, sorotan tajam diarahkan ke Two Season Spa & Karaoke yang berlokasi di Rukan Puri Mutiara, Jl. Danau Sunter Barat No.3-4, Sunter Agung, Tanjung Priok.
Investigasi langsung melalui komunikasi dengan admin tempat ini mengungkap fakta menggemparkan. Tidak sesuai dengan izin usaha sebagai pusat relaksasi, tempat ini menyediakan paket pijat yang mengandung muatan seksual eksplisit. Dari body-to-body tanpa busana, layanan bercumbu “All in,” hingga hubungan seksual penuh disajikan sebagai paket komersial.
Lebih mencengangkan lagi, admin secara terang-terangan mengungkapkan bahwa tersedia paket “langsung main” tanpa proses pemijatan, cukup bayar dan pilih layanan. Tarifnya pun cukup fantastis, Rp707.000, dan sudah termasuk kamar. Bahkan, alat kontrasepsi disediakan sebagai bagian dari layanan.
Selain itu, praktik ini juga didukung dengan sistem penampilan foto para terapis yang setengah bugil, sebagai pilihan langsung pelanggan. Model ini menunjukkan bahwa fungsi utama tempat tersebut telah beralih dari ruang relaksasi menjadi etalase eksploitasi tubuh perempuan secara sistematis dan terbuka.
“Ini sudah bukan tempat pijat, tapi praktik prostitusi yang berfungsi sebagai bisnis legal. Tanggung jawab pihak berwenang harus ditegakkan,” ujar Joy (bukan nama sebenarnya), warga sekitar pada Selasa (13/11/2025).
Meski secara hukum memiliki izin usaha, kenyataannya praktik yang dilakukan tentu melanggar ketentuan dan peraturan daerah yang berlaku. Two Season Spa & Karaoke jelas menyimpang dari Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018, yang secara tegas menyatakan bahwa usaha spa dan karaoke hanya untuk layanan relaksasi dan bukan kegiatan seksual.
Fenomena ini menjadi kritik keras terhadap pengawasan yang selama ini dianggap kurang ketat, bahkan diduga adanya pembiaran dan keterlibatan oknum tertentu dalam mengamankan keberlangsungan praktik ilegal ini. Pengawasan yang masih longgar dinilai membuka peluang besar untuk penyalahgunaan sebagai kedok bisnis ilegal dan eksploitasi manusia.
Masyarakat mendesak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Satpol PP Jakarta Utara, serta Polres Metro Jakarta Utara untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Tak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menindak pelanggaran pidana, termasuk dugaan eksploitasi perempuan dan perdagangan manusia.
“Jakarta harus berani menghentikan praktik kemunafikan ini. Izin tidak cukup; aparat harus ambil tindakan nyata mengatasi praktik eksploitasi yang disembunyikan di balik legalitas,” tegas Joy.
Pengawasan yang lebih serius dan penegakan hukum yang tegas merupakan keharusan agar citra maju dan beradab ibukota tak terus tercoreng oleh praktik-praktik kriminal yang bersembunyi di balik kelambu legalitas. Kota Jakarta harus berani melangkah tegas untuk melindungi dan menjaga martabat masyarakat serta citra baiknya di mata nasional maupun internasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Two Season Spa & Karaoke, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, serta aparat terkait belum memberikan pernyataan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan.*














