Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-31-at-14-46-52
Whats-App-Image-2026-04-01-at-14-39-48
BeritaDKI JakartaPeristiwaWalikota jakarta barat

Dugaan Kelalaian Proyek Tower: Tanpa Izin Jelas, Berujung Kerusakan dan Korban Luka

116
×

Dugaan Kelalaian Proyek Tower: Tanpa Izin Jelas, Berujung Kerusakan dan Korban Luka

Sebarkan artikel ini

JAKARTA BARAT, ReportaseXpost.com – 11 April 2026. Robohnya tiang proyek tower di Jl. KH. Hasyim Pd. Cabe No.55, RT 06/RW 01, Kembangan Utara, bukan sekadar kecelakaan kerja, tetapi mengindikasikan dugaan kelalaian serius dalam perizinan dan pengawasan proyek di kawasan padat penduduk.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08.00 WIB itu menghancurkan rumah kontrakan warga dan menimbulkan korban luka, memperlihatkan rapuhnya standar keselamatan yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak pelaksana proyek.

Ahmad Sumardi menjadi korban utama setelah tertimpa material, mengalami luka di telinga dan benturan di kepala.

“Waktu kejadian saya lagi di dalam rumah, tiba-tiba ada suara keras, langsung ambruk. Saya nggak sempat lari, kena di bagian kepala sama telinga. Sampai sekarang masih pusing dan trauma,” ungkapnya, Sabtu (11/4/2026).

Sementara itu, korban lain, Langgeng, juga kehilangan tempat tinggal akibat bangunan yang hancur. Kerugian yang dialami bukan hanya fisik, tetapi juga menyangkut kehilangan harta benda dan rasa aman di lingkungan tempat tinggal.

“Rumah saya hancur, semua barang juga ikut rusak. Kami nggak tahu harus tinggal di mana sekarang. Ini benar-benar buat kami takut dan trauma,” papar Langgeng.

Keterangan warga memperkuat dugaan bahwa proyek berjalan tanpa transparansi. Tidak ada sosialisasi, tidak ada pemberitahuan, dan tidak ada persetujuan lingkungan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar, bagaimana sebuah proyek berisiko tinggi bisa berjalan di tengah permukiman tanpa diketahui warga sekitar?

“Kalau benar ini proyek resmi, harusnya prosedur keselamatan dan perizinan jelas. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, warga yang jadi korban,” pungkas warga.

Pernyataan Ketua RW Abdul Roji justru menambah polemik. Di satu sisi ia mengklaim izin telah dikantongi, namun di sisi lain warga secara tegas membantah tidak pernah dilibatkan.

Perbedaan ini tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut validitas izin sosial yang menjadi dasar legitimasi proyek. Lebih jauh, muncul informasi bahwa lahan proyek diduga terkait dengan Ketua RW, yang berpotensi mengarah pada konflik kepentingan.

Proyek tersebut dimiliki oleh Tower Bersama Grup (TBG) yang dikerjakan oleh vendor PT. Martumbur Bersama Abadi, hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam perusahaan di tengah insiden yang merugikan warga memperkuat kesan minimnya tanggung jawab publik. Penanggung jawab lapangan dan pengawas proyek patut dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian yang berujung pada kerusakan dan korban.

Langkah aparat Polsek Kembangan yang telah mengamankan pekerja untuk dimintai keterangan menjadi awal, namun belum cukup. Penyelidikan harus diperluas hingga ke aspek perizinan, standar keselamatan, hingga kemungkinan pelanggaran hukum oleh pihak-pihak terkait.

Peristiwa ini mengungkap persoalan yang lebih besar, lemahnya pengawasan pemerintah terhadap proyek-proyek berisiko di kawasan permukiman. Jika dugaan tanpa izin dan minim pengawasan ini terbukti, maka bukan hanya pelaksana proyek yang harus bertanggung jawab, tetapi juga pihak yang seharusnya mengawasi sejak awal.

Warga kini menanggung kerugian materiil dan trauma psikologis. Tuntutan mereka jelas, pertanggungjawaban penuh dari perusahaan serta kejelasan hukum atas insiden ini. Tanpa penegakan yang tegas, kejadian serupa berpotensi terulang dengan korban yang lebih besar.

Whats-App-Image-2026-04-01-at-14-39-48
Penulis: ZulEditor: Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *