Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaOpini

Perlindungan Hukum terhadap Korban Bullying di Lingkungan Pendidikan: Antara Norma Hukum dan Realitas Penanganan

121
×

Perlindungan Hukum terhadap Korban Bullying di Lingkungan Pendidikan: Antara Norma Hukum dan Realitas Penanganan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Mulih, S.H., M.H.

Praktisi Hukum, Advokat Pengurus BPC Peradin Jakarta Barat

JAKARTA, Reportasexpost.com – Bullying di lingkungan pendidikan sejatinya bukan sekadar kenakalan remaja yan merupakan bentuk kekerasan fisik, verbal, dan psikologis, sehingga berpotensi merusak perkembangan, kesehatan mental, dan masa depan anak.

Sebagai praktisi hukum yang kerap mendampingi korban, saya menyaksikan konsekuensi jangka panjang yang kerap tidak kelihatan: trauma mendalam, penurunan prestasi, hingga keengganan untuk melanjutkan pendidikan. Ironisnya, luka psikologis itu kerap diperparah oleh sikap institusi yang memilih “melindungi nama baik” daripada menegakkan hak korban.

Norma Hukum dan Kewajiban Negara Secara normatif, kewajiban melindungi anak telah diatur tegas. Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan hak anak untuk bebas dari kekerasan fisik dan psikis. Lingkungan sekolah termasuk ranah yang wajib menjamin hak tersebut. Bila perilaku bullying bersifat sistematis dan menimbulkan penderitaan, tindakan itu dapat berimplikasi pidana. Sehingga penyelesaian internal yang semata‑mata menekankan damai tanpa pemulihan substantif tidak memadai.

Praktik yang mengecewakan dari pengalaman penanganan perkara, pola kegagalan penanganan di lingkungan pendidikan relatif konsisten:

Korban didorong “berdamai” tanpa mekanisme pemulihan psikososial yang memadai.

Sekolah sering menahan informasi dan menghindari pelibatan aparat penegak hukum.

Upaya penyelesaian diarahkan pada stabilitas institusi, bukan pemulihan hak korban.

Praktik‑praktik ini tidak sekadar melanggar etika; dalam banyak kasus, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan kewajiban hukum institusi pendidikan. Menyuruh korban untuk bungkam demi “nama baik sekolah” sama halnya dengan mengorbankan masa depan anak demi citra jangka pendek.

Sekolah tidak boleh diperlakukan sebagai zona kebal hukum. Tanggung jawab tidak hanya terletak pada pelaku, melainkan juga pada institusi yang lalai melakukan upaya pencegahan, deteksi, dan penanganan. Perlu ditegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan masih diizinkan sepanjang memenuhi syarat fundamental:

Berorientasi pada kepentingan terbaik korban;

Tidak menghilangkan hak korban untuk memperoleh keadilan dan akses penegakan hukum;

Disertai pemulihan psikologis dan perlindungan berkelanjutan bagi korban.

Jika ketiga syarat ini tidak dipenuhi, penerapan jalur hukum bukan saja sah tetapi diperlukan demi menjamin keadilan substantif.

Menguatkan perlindungan yang berkeadilan untuk menjembatani norma hukum dan realitas penanganan, diperlukan langkah terpadu:

Sekolah wajib menerapkan kebijakan anti‑bullying yang komprehensif: pencegahan, pelaporan aman, penanganan insiden, dan pemulihan korban.

Aparat penegak hukum perlu menegakkan aturan secara tegas dan sensitif terhadap korban anak, serta mempercepat akses pendampingan hukum.

Orang tua dan masyarakat harus diberdayakan untuk menjadi pengawas dan pelindung anak, bukan hanya pembenahi citra institusi.

Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan wajib melakukan pengawasan dan sanksi administratif bagi lembaga pendidikan yang mengabaikan kewajiban perlindungan anak.

Ketersediaan layanan pemulihan psikososial di sekolah atau rujukan yang cepat harus menjadi standar minimal.

Bullying adalah persoalan hukum dan kemanusiaan. Negara telah menyediakan instrumen normatif, namun efektivitasnya bergantung pada keberanian moral dan tindakan nyata semua pemangku kepentingan di sekolah, orang tua, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk berpihak pada korban. Menutup kasus demi reputasi institusi adalah kegagalan kolektif; menegakkan hak korban adalah ukuran kedewasaan sistem pendidikan dan penegakan hukum kita.

Anak korban bullying tidak membutuhkan janji. Mereka membutuhkan perlindungan nyata hari ini, bukan nanti.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *