JAKARTA, Reportasexpost.com – Soal menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS), setinggi sekitar 32 meter yang di duga tanpa Ijin, berdiri di Jalan Outer Ring Road, RT 005/RW 002, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, mendapat tanggapan serius dari Pemrov DKI Jakarta.
Dalam hal ini, instansi terkait diminta agar segera menindak lanjuti psrsoalan itu. Hal ini, disampaikan oleh Sekda Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto melalui Pesan singkat, Selasa 9’12.
“Kita minta kepada instansi terkait segera ditindak lanjuti persoalan BTS itu, “kata Sekda.
Sebelumnya diberitakan, Sebuah menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) setinggi sekitar 32 meter berdiri mencolok di Jalan Outer Ring Road, RT 005/RW 002, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Namun alih-alih membawa manfaat layanan telekomunikasi, keberadaannya justru memicu keresahan warga. Menara tersebut diduga kuat dibangun tanpa dokumen perizinan dan melanggar aturan tata ruang serta keselamatan konstruksi.
Menara telekomunikasi jenis monopole itu disebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pembangunan infrastruktur di Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, keberadaannya dinilai tidak memenuhi standar teknis keselamatan, terutama karena berada di area padat lalu lintas yang rawan angin kencang pada musim hujan.
Proses pembangunan menara itu juga memunculkan tanda tanya besar. Warga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi maupun pemberitahuan pembangunan dari pihak penyelenggara.
“Kalau ngerjain malam hari, antara jam 12 malam sampai pagi. Kami warga di sini nggak tahu kapan dibangunnya. Tahu-tahu sudah ada di situ,” ujar Santo, karyawan mebel yang beraktivitas tak jauh dari lokasi menara, Senin (1/12/2025).
Santo menggambarkan pembangunan itu berjalan layaknya ‘siluman’. “Pokoknya pagi-pagi menara itu sudah berdiri. Nggak tahu kapan pasang bahan bangunan dan pondasinya,” tambahnya.














