Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-31-at-14-46-52
Whats-App-Image-2026-04-01-at-14-39-48
BeritaLapas dan rutan

679 Narapidana Rutan Kelas I Jakarta Pusat Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 43 Orang Langsung Bebas

119
×

679 Narapidana Rutan Kelas I Jakarta Pusat Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 43 Orang Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, ReportaseXpost.com — Sebanyak 679 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, senin (17/08/2026).

Berdasarkan data resmi Rutan Kelas I Jakarta Pusat, jumlah penghuni rutan per 17 Agustus 2026 tercatat sebanyak 2.322 orang, terdiri atas 1.419 tahanan dan 903 narapidana. Dari 680 narapidana yang diusulkan memperoleh remisi, sebanyak 679 orang dinyatakan memenuhi syarat dan telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) remisi.

Pemberian remisi tersebut terdiri atas 625 narapidana penerima RU I dan 54 narapidana penerima RU II. Dengan demikian, sekitar 75 persen dari jumlah narapidana di Rutan Kelas I Jakarta Pusat mendapatkan remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

43 Narapidana Langsung Bebas

Dari 54 penerima RU II, sebanyak 43 orang dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2026. Sementara itu, data Rutan juga mencatat sejumlah penerima remisi mengalami perubahan status atau belum dapat memperoleh remisi karena berbagai kondisi administratif dan hukum.

Rutan Kelas I Jakarta Pusat mencatat besaran remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 121 orang memperoleh remisi satu bulan, 286 orang dua bulan, 207 orang tiga bulan, 45 orang empat bulan, dan 20 orang memperoleh remisi lima bulan. Tidak terdapat penerima remisi enam bulan.

Narapidana Korupsi dan Narkotika Juga Menerima Remisi

Jika dilihat berdasarkan jenis kejahatan, penerima remisi terdiri dari 35 narapidana kasus korupsi, 185 narapidana narkotika PP99, 10 narapidana kasus pencucian uang, serta 449 narapidana dalam kategori lainnya. Total keseluruhan mencapai 679 orang.

Selain 43 orang yang bebas melalui RU II, data mencatat tidak terdapat narapidana yang bebas melalui Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun bebas biasa pada senin, (17/08/2026).

Sementara itu, terdapat 191 orang yang tercatat mengalami keterlambatan administrasi dalam pengusulan remisi, 32 orang masih menjalani subsider denda dan uang pengganti, empat orang mengalami mutasi golongan BIIIs, dua orang masih memiliki perkara atau Register F, serta satu orang dimutasi ke unit pelaksana teknis pemasyarakatan lainnya.

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan pemasyarakatan untuk mempertahankan perilaku baik sekaligus aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Data dan rekapitulasi pemberian Remisi Umum tersebut ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026 dan ditandatangani Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo.

(Zul)

Whats-App-Image-2026-04-01-at-14-39-48

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *