Reportasexpost.com – Way Kanan Lampung, Sekitar 10.000 warga di kawasan Register 44, Way Kanan, telah menetap selama lebih dari 25 tahun tanpa memiliki status kewarganegaraan yang sah.
Mereka menghadapi berbagai kendala administratif, seperti sulitnya mendapatkan KTP, akta kelahiran, serta akses ke pendidikan dan infrastruktur dasar.
Dalam sebuah pernyataan yang viral di media sosial, perwakilan masyarakat mengajukan permohonan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto agar status mereka dapat dilegalkan.
Mereka menegaskan bahwa meskipun tidak mendapat layanan dasar dari pemerintah, mereka tetap berupaya mandiri dan tidak ingin menjadi beban negara.
Saat ini, advokasi sedang dilakukan oleh PB HMI (Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam) untuk memperjuangkan hak-hak dasar warga Register 44.
Organisasi tersebut berupaya membangun komunikasi dengan pemerintah guna mencari solusi hukum yang dapat memberikan kepastian status kewarganegaraan bagi mereka.
Masyarakat berharap ada tindakan konkret dari pemerintah agar mereka bisa mendapatkan hak yang sama seperti warga negara lainnya.
(Ujang)