Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
https://wa.me/<+6282277963744>
BeritaPemerintah

Musrenbang Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Fokus pada Infrastruktur dan Kebutuhan Guru

245
×

Musrenbang Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Fokus pada Infrastruktur dan Kebutuhan Guru

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA, Reportasexpost.com – Dengan padatnya populasi penduduk, tengah menghadapi tantangan dalam penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Salah satu prioritas utama yang tengah dijalankan oleh pemerintah adalah memperhatikan keterbatasan lahan untuk pembangunan sekolah.

Mengingat kota yang terbatas ruangnya, banyak sekolah yang harus mengubah bentuk bangunannya dengan menambah lantai kedua atau ketiga, karena lahan di pinggiran sudah habis. Proses pendataan sekolah-sekolah yang membutuhkan tambahan ruang dan fasilitas terus dilakukan.

Selain infrastruktur, kebutuhan akan guru juga menjadi sorotan utama. Dinas Pendidikan setempat mencatat kekurangan guru, terutama di tingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD). Sebagai contoh, ada sekitar 200 lebih posisi guru yang kosong dan jumlah tersebut terus bertambah setiap bulannya, kata Kadisdik Selasa (11/2/2025).

Kekurangan ini terjadi karena banyak guru yang pensiun setiap tahun, sementara pengisian posisi baru melalui P3K atau ASN memerlukan proses yang cukup panjang. Ini memaksa pemerintah untuk mencari solusi agar anak-anak tetap dapat menerima pendidikan dengan maksimal meski terdapat kekurangan tenaga pengajar.

Untuk kepala sekolah, terdapat sekitar 35 posisi yang kosong, sedangkan untuk tingkat SMP, kekurangan relatif lebih sedikit dengan hanya 21 posisi yang belum terisi. Meskipun demikian, masalah pengisian posisi guru dan kepala sekolah tetap menjadi perhatian serius, terutama mengingat adanya peraturan terbaru yang sedang dalam proses, tambahnya

Terkait dengan rekrutmen dan peraturan baru atau PPDB, pemerintah kota juga menunggu petunjuk teknis (juknis) yang akan dikeluarkan oleh Kemendikdasmen. Banyak masyarakat yang mengharapkan kepastian mengenai status domisili dan zonasi, namun hingga saat ini, belum ada perubahan atau peraturan baru yang dikeluarkan. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunggu juknis resmi yang akan memberikan penjelasan lebih lanjut. Tutur kadisdik

Di sisi lain, PLT (Pelaksana Tugas) Kepala SD hanya diberi waktu maksimal 6 bulan untuk menjabat, dengan kemungkinan perpanjangan satu kali selama tiga bulan. Pengisian posisi kepala sekolah secara permanen juga menjadi salah satu fokus pembahasan kedepannya.

Dengan berbagai tantangan tersebut, Pemkot Tasikmalaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, baik dari segi fasilitas maupun sumber daya manusia yang terlibat. Pungkasnya

(Ujang) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *