JAKARTA, ReportaseXpost.com – Sikap bungkam Kepala Seksi Pariwisata Jakarta Selatan saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan penyimpangan operasional Mango Massage yang berlokasi di Ruko Perkantoran Dutamas Fatmawati Blok A2.8, RT 001/RW 005, Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap usaha jasa pijat dan relaksasi di wilayah Jakarta Selatan, Rabu (3/6/26).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga kepada awak media pada 31 Mei 2026. Dalam laporannya, warga tersebut mengungkap adanya dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan usaha massage sebagaimana mestinya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan serangkaian penelusuran dan investigasi guna menguji kebenaran laporan yang diterima.
Hasil investigasi mengarah pada sejumlah temuan yang dinilai cukup mengkhawatirkan. Melalui komunikasi langsung dengan pihak yang diduga merupakan admin Mango Massage melalui aplikasi WhatsApp, tim media menemukan adanya penawaran yang tidak lazim bagi sebuah usaha jasa pijat. Dalam percakapan tersebut, admin diduga mengirimkan sejumlah foto wanita kepada calon pelanggan untuk dipilih.
Tidak hanya itu, pada 3 Juni 2026, admin juga mengirimkan foto dua merek alat pengaman yang dikenal luas di masyarakat, yakni Sutra dan Japan. Temuan tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan warga bahwa terdapat aktivitas yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi pengawas maupun aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola Mango Massage terkait tujuan pengiriman foto wanita maupun foto alat pengaman tersebut kepada calon pelanggan. Ketiadaan klarifikasi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai bentuk layanan yang sebenarnya ditawarkan kepada konsumen.
Setelah memperoleh bukti-bukti tersebut, awak media segera mengajukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Pariwisata Jakarta Selatan pada hari yang sama. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun penjelasan yang diberikan. Padahal, sebagai instansi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap usaha pariwisata tertentu, respons dan langkah cepat sangat dibutuhkan untuk menjawab keresahan masyarakat.
Sikap diam tersebut justru memunculkan persepsi negatif di tengah publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah usaha yang beroperasi dengan izin jasa pijat benar-benar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku atau justru terdapat dugaan penyimpangan yang luput dari pengawasan.
Publik kini menantikan langkah konkret dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dinas Pariwisata, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, maka klarifikasi resmi perlu segera disampaikan guna menghindari kesimpangsiuran informasi. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap adanya tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembiaran terhadap laporan masyarakat dan hasil temuan investigasi berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kepatuhan usaha terhadap aturan. Karena itu, keterbukaan, pengawasan, dan penegakan aturan menjadi hal yang tidak dapat ditawar demi menjaga ketertiban serta kepercayaan masyarakat.















