Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-31-at-14-46-52
Whats-App-Image-2026-04-01-at-14-39-48
BeritaKriminalPolri

Diduga Digelapkan Berkedok Gadai, Yamaha NMAX Milik Warga Berpindah Tangan Hingga Lima Kali, Polisi Dalami Dugaan Penggelapan dan Penadahan

117
×

Diduga Digelapkan Berkedok Gadai, Yamaha NMAX Milik Warga Berpindah Tangan Hingga Lima Kali, Polisi Dalami Dugaan Penggelapan dan Penadahan

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, ReportaseXpost.com – Dugaan praktik penggelapan sepeda motor berkedok gadai kembali mencuat di wilayah Tangerang. Seorang warga, Edy Maulana, mengaku menjadi korban setelah sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021 miliknya diduga dialihkan kepada sejumlah orang tanpa persetujuannya hingga akhirnya ditemukan di wilayah Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula pada 8 Maret 2026 di Jalan Karyawan III, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Saat itu, korban menggadaikan sepeda motornya kepada seorang pria bernama A.K. Senilai Rp4,8 juta dengan kesepakatan kendaraan akan ditebus kembali dalam waktu tiga hari.

Ketika jatuh tempo, A.K. Meminta korban mentransfer uang tebusan sebesar Rp5,3 juta dengan alasan sebagai biaya pelunasan dan berjanji segera mengembalikan kendaraan. Korban memenuhi permintaan tersebut. Namun hingga berbulan-bulan kemudian, sepeda motor yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kembali.

Merasa dirugikan, Edy berulang kali meminta pertanggungjawaban kepada A.K Akan tetapi, terduga justru menyampaikan bahwa kendaraan tersebut telah berada di tangan pihak lain. Sejak saat itu, korban berupaya menelusuri sendiri keberadaan sepeda motornya sembari menempuh jalur hukum melalui Polsek Ciledug.

Hasil penelusuran mengungkap bahwa sepeda motor tersebut diduga telah berpindah tangan beberapa kali. Kendaraan diketahui sempat berada dalam penguasaan seseorang berinisial D, kemudian R, selanjutnya P, dan S, hingga akhirnya ditemukan berada pada (W) di wilayah Tanjung Pasir.

Dalam proses pencarian, korban didampingi Kanit Reskrim Polsek Ciledug IPTU Sidauruk, Penyidik Bripka Sebastian Adi Prananto, S.Kom, serta personel Bhabinkamtibmas Teluknaga. Tim kemudian mendatangi lokasi tempat kendaraan berada untuk melakukan pengecekan dan pengamanan.

Saat berada di lokasi, W mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari S dan P. Tidak lama kemudian, P datang dan diduga meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp8 juta sebagai syarat agar kendaraan dapat dibawa pulang. Korban menolak permintaan tersebut karena mengaku tidak pernah mengenal maupun bertransaksi dengan P.

Untuk kepentingan penyidikan, aparat kepolisian kemudian mengamankan sepeda motor tersebut dan menitipkannya di Polsek Ciledug sebagai barang bukti hingga proses hukum selesai.

Korban menduga telah menjadi korban penggelapan berkedok gadai. Pasalnya, kendaraan yang semula hanya dijadikan jaminan pinjaman diduga dialihkan kepada sejumlah pihak tanpa izin maupun persetujuan pemilik sah. Selain dugaan penggelapan, rangkaian perpindahan kendaraan tersebut juga membuka kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain yang masih didalami penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, A.K. Yang diduga sebagai pihak pertama penerima gadai belum diketahui keberadaannya dan masih dalam pencarian. Penyidik terus mendalami alur perpindahan kendaraan, memeriksa para pihak yang diduga terkait, serta mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, termasuk dugaan penggelapan dan penadahan.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan. Seluruh transaksi sebaiknya dilakukan secara tertulis, disertai dokumen kepemilikan yang sah, identitas para pihak, serta bukti pembayaran yang lengkap guna menghindari potensi penyalahgunaan dan sengketa hukum di kemudian hari.

Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Ciledug. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Whats-App-Image-2026-04-01-at-14-39-48

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *