Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
https://wa.me/<+6282277963744>
BeritaPemerintah

Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Sugianto Batal Dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025, Ini Alasannya

245
×

Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Sugianto Batal Dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TASIKMALAYA, Reportasexpost.com Pelantikan Bupati Tasikmalaya terpilih, Ade Sugianto, yang seharusnya dilaksanakan pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil menyusul adanya perkara hukum terkait masa jabatan Ade Sugianto sebagai petahana.

Ade Sugianto diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati saat Uu Ruzhanul Ulum menjadi Bupati. Ketika Uu terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat, Ade menggantikannya sebagai Bupati. Perdebatan hukum terjadi mengenai apakah periode kepemimpinan tersebut dihitung sebagai dua periode penuh?

Pemerintah menunggu putusan MK yang dijadwalkan antara 24–26 Februari 2025 untuk menentukan langkah selanjutnya. Kemudian Ade Sugianto kembali mencalonkan diri bersama pasangannya, Iip Miptahul Paoz, nomor urut 03 dan berhasil meraih kemenangan.

Pasangan ini unggul di 37 dari 39 kecamatan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, dengan perolehan suara mencapai 487.854 suara. Mereka mengalahkan paslon nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, yang memperoleh 257.843 suara, serta paslon nomor urut 01, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, yang meraih 192.183 suara.

Namun, pencalonan Ade Sugianto menuai kontroversi karena berkaitan dengan aturan masa jabatan kepala daerah. Berdasarkan Pasal 58 huruf o UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, masa jabatan kepala daerah dihitung satu periode jika telah menjabat lebih dari 2,5 tahun. Meski demikian, terdapat perbedaan tafsir terkait aturan ini, sehingga menjadi permasalahan dalam beberapa pilkada, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya.

Hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya kemudian digugat oleh paslon Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK menerima gugatan tersebut dan melanjutkan perkara ke tahap persidangan pembuktian, yang dijadwalkan berlangsung hingga 17 Februari 2025.

Dengan adanya proses hukum yang masih berjalan, pemerintah memutuskan untuk menunda pelantikan Ade Sugianto hingga ada putusan final dari MK. Pembacaan putusan akhir dijadwalkan berlangsung antara 24 hingga 26 Februari 2025.

Keputusan ini memunculkan ketidakpastian bagi pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya. Masyarakat menantikan kepastian hukum terkait siapa yang akan memimpin daerah tersebut ke depan.

(Ujang) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *