Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaPolriWalikota jakarta barat

Dugaan Prostitusi Berkedok Relaksasi, Neo Play di Jakarta Barat Jadi Sorotan

116
×

Dugaan Prostitusi Berkedok Relaksasi, Neo Play di Jakarta Barat Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Reportasexpost.com – Sebuah tempat hiburan di kawasan Ruko Mall Taman Palem, Lobby Selatan No. 05, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, kembali memantik sorotan publik. Alih-alih menjadi ruang rekreasi sehat, lokasi tersebut justru diduga kuat menjadi sarang praktik prostitusi terselubung yang meresahkan masyarakat.

Investigasi awal yang dilakukan melalui komunikasi dengan admin layanan tempat hiburan bernama Neo Play mengungkap adanya indikasi penyediaan layanan yang melanggar hukum. Saat ditanyakan mengenai kemungkinan membawa alat kontrasepsi dari luar, admin dengan mudah menjawab, “Bisa, boskuh.”

Percakapan berlanjut dengan pertanyaan mengenai pemesanan dua terapis sekaligus. Admin kembali membalas, “Bisa, boskuh. Silakan pilih saja mau dengan siapa,” disertai kiriman foto sejumlah perempuan berpakaian minim serta daftar paket layanan yang dibungkus dengan nama-nama tertentu.

Paket-paket tersebut mencantumkan layanan pijat dan “opsi tambahan” yang mengarah pada aktivitas seksual berbayar. Bahkan, tarif dan durasi layanan disusun dalam kategori Smooth, Express, Happy, Extra Happy, Double Shoot, hingga Diamond dan Platinum Package dengan harga berkisar Rp250.000 hingga Rp700.000.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi ini bukan sekadar menawarkan jasa reflexology atau spa, tetapi telah berubah menjadi tempat prostitusi terselubung yang jelas dilarang oleh hukum dan bertentangan dengan norma sosial serta nilai keagamaan.

Jika dugaan praktik ini benar, maka tempat tersebut dapat dijerat dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 42 ayat (2) yang melarang:

 

– Menyuruh, memfasilitasi, atau membujuk orang untuk menjadi pekerja seks komersial;

– Menjadi pekerja seks komersial;

– Menggunakan jasa pekerja seks komersial.

 

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman kurungan 20 hingga 90 hari atau denda Rp500 ribu hingga Rp30 juta.

Sayangnya, sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa penegakan perda tersebut kerap mandek dan diduga terhambat oleh oknum-oknum aparat di lapangan. Situasi ini membuat praktik ilegal serupa terus tumbuh subur di berbagai wilayah Jakarta, termasuk Jakarta Barat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban atau klarifikasi resmi dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Satpol PP, maupun instansi pemerintah terkait lainnya.

Redaksi masih berupaya meminta penjelasan dari pejabat yang memiliki kewenangan terhadap pengawasan tempat hiburan tersebut.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *