JAKARTA, Reportasexpost.com – Dugaan praktik prostitusi terselubung di bawah kedok panti pijat kembali mencuat di Jakarta Utara. VEE Massage Sunter, yang berlokasi di Sunter Icon, Jalan Griya Sejahtera Blok. B No.10, RT.008 RW.004, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, diduga kuat menyalahgunakan izin usaha spa/massage dengan menyediakan layanan seksual berbayar secara terselubung. Namun ironisnya, aparat pemerintah setempat justru memilih bungkam saat di konfirmasi.
Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Utara, enggan memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (18/11/2025). Sikap diam tersebut memicu spekulasi publik tentang adanya pembiaran atau bahkan potensi keterlibatan oknum pejabat dalam melindungi praktik ilegal ini.
Sikap pasif Pemkot Jakarta Utara dikritik tajam oleh praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., yang menilai hal itu sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam memberantas praktik prostitusi terselubung di Ibu Kota.
“Patut dicurigai, ada apa dengan Pemkot Jakarta Utara, khususnya Suku Dinas Parekraf? Mereka diam saja, seperti tidak punya nyali. Atau memang mereka sudah merasa aman?” kata Awy kepada wartawan, Selasa (18/11).
Awy menegaskan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat Provinsi DKI Jakarta dan DPRD untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat terkait. “Ini harus dibawa ke atas, agar ada evaluasi yang serius,” ujarnya.
Investigasi yang dilakukan terhadap VEE Massage mengungkap fakta mencengangkan. Komunikasi dengan pihak admin melalui WhatsApp menunjukkan bahwa tempat tersebut menawarkan layanan pijat yang menyimpang dari fungsi utamanya. Mulai dari body to body massage tanpa busana, hand job, hingga all in dengan alat pengaman seperti kondom bermerek sutra ditawarkan secara terang-terangan.
Paket layanan dibanderol dengan harga fantastis untuk durasi 60-90 menit. Harga tersebut termasuk penggunaan kamar, sementara praktik seksual dilakukan melalui negosi melalui admin atau kasir Salah satu sistem yang diterapkan adalah “showing foto”, di mana para terapis “dipajang fotonya dengan menggunakan handphone” untuk dipilih langsung oleh pelanggan, menjadikan praktik ini jauh dari standar layanan spa resmi.
Seorang warga sekitar, Rudi (nama samaran), mengaku geram dengan keberadaan usaha tersebut. “Kami kecewa dan khawatir, tempat-tempat seperti ini bisa jadi sumber penyakit. Lokasinya dekat pemukiman warga,” ujarnya.
Rudi menambahkan, meski beroperasi secara legal di atas kertas, praktik yang terjadi di dalam VEE Massage jelas melenceng dari ketentuan. “Ada paket-paket lengkap. Tinggal pilih, nego, langsung dapat,” katanya.
Praktik seperti ini bertentangan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa usaha spa, refleksi, dan pijat hanya boleh memberikan layanan relaksasi dan kesehatan.
Temuan ini menjadi alarm keras atas lemahnya pengawasan dan dugaan adanya pembiaran sistematis oleh pihak terkait. Masyarakat mendesak Pemprov DKI Jakarta, khususnya Satpol PP Jakarta Utara dan kepolisian, untuk segera turun tangan. Penindakan tak hanya perlu menyasar pelanggaran administratif, tetapi juga potensi pelanggaran hukum serius, seperti eksploitasi seksual dan perdagangan manusia.
Di tengah gencarnya promosi Jakarta sebagai kota global yang tertib dan bermartabat, dugaan prostitusi terselubung semacam ini justru menjadi noda serius bagi citra Ibu Kota. Ketegasan aparat dan integritas pemerintah daerah kini kembali diuji.*














