Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaWalikota jakarta barat

Penebangan Pohon di Tambora Diduga Ilegal, Warga Geram dan Lurah Bantah Beri Izin

114
×

Penebangan Pohon di Tambora Diduga Ilegal, Warga Geram dan Lurah Bantah Beri Izin

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Reportasexpost.com Penebangan dua pohon pelindung berukuran besar di Jalan Duri (TSS Raya), Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada akhir pekan lalu memicu gelombang protes dan kemarahan warga. Aksi tersebut dinilai merusak fasilitas publik serta diduga dilakukan tanpa izin resmi dari instansi yang berwenang.

Kedua pohon yang selama ini menjadi pelindung dari paparan panas dan polusi tampak rusak parah. Batang pohon terkelupas dan sebagian cabang dipangkas secara kasar. Sejumlah kabel listrik masih melilit pada sisa batang, menimbulkan kekhawatiran akan potensi bahaya bagi pengguna jalan.

Beberapa warga mengaku mengetahui bahwa pelaku penebangan mengklaim telah mengantongi izin dari Lurah Duri Selatan. Namun klaim itu justru memunculkan tanda tanya besar, sebab warga sekitar mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi maupun pemberitahuan resmi.

“Katanya sudah ada izin dari pihak kelurahan. Tapi kami sebagai warga tidak pernah diberitahu. Tiba-tiba pohon sudah dipotong separuh,” ujar salah seorang warga, Senin (24/11), yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Di tengah ketidakjelasan prosedur, sejumlah warga menduga ada pihak yang “dibeking” oleh oknum aparat kelurahan maupun kecamatan.

Ketika dikonfirmasi, Lurah Duri Selatan, H. Tariswan, membantah keras bahwa dirinya atau pihak kelurahan pernah memberikan izin pemotongan pohon.

 

> “Kami dari kelurahan tidak ada kapasitasnya untuk mengeluarkan izin, Pak,” tegas Tariswan melalui pesan tertulis.

 

Dalam pernyataannya, ia turut memastikan bahwa:

Tidak ada kewenangan kelurahan dalam penerbitan izin penebangan pohon.

Penebangan dilakukan tanpa sepengetahuan aparat kelurahan.

Pihak kelurahan akan melaporkan temuan tersebut kepada Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat.

 

Aksi penebangan liar tersebut bukan hanya merugikan estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan hukum. Pohon pelindung termasuk bagian dari aset lingkungan hidup yang dilindungi, terutama di wilayah padat penduduk dengan minim ruang terbuka hijau seperti Tambora.

Penebangan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perusakan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) melarang tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk perusakan pohon atau vegetasi. Pasal 98–99 mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan lingkungan, yaitu pidana penjara 3–10 tahun dwn denda Rp 3 miliar–Rp 10 miliar

Selain itu, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum juga menyatakan bahwa setiap tindakan pemotongan pohon di ruang publik harus mendapatkan izin dari instansi teknis yaitu Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Tambora merupakan salah satu kawasan dengan kepadatan penduduk tertinggi di Jakarta. Dengan minimnya ruang terbuka hijau dan tingginya tingkat polusi udara, keberadaan pohon pelindung menjadi komponen penting untuk mereduksi panas, menyerap emisi, dan menjaga keseimbangan ekologis.

Kini, warga menuntut Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota segera melalukan tindakan serius dengan:

 

– Menindak pelaku penebangan ilegal.

– Melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan izin.

– Mengamankan kondisi pohon yang tersisa agar tidak membahayakan masyarakat.

– Menanam kembali pohon sebagai bentuk pemulihan ekologis.

 

Hingga berita ini diturunkan, proses identifikasi pelaku masih berlangsung. Warga berharap aparat pemerintah bergerak cepat sebelum insiden serupa terulang dan memperparah kerusakan lingkungan di wilayah padat penduduk tersebut.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *