KALIANDA, Reportasexpost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan( Lamsel) Supriyati, dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) Kamis (5/2/2026)sekitar pukul 11.WIB.
Dengan diiringi isak tangis para pendukungnya, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) ini langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kalianda dengan mobil Inova warna hitam nopol B 2369 UBH.
Kasi Intelejen Kejari Lampung Selatan Voland Azis Saleh mengatakan, pihaknya melaksanakan putusan Makamah Agung Nomor 11597K/Pid .Sus/2025 tanggal 03 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, Makamah Agung menyatakan Supriyati binti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menggunakan Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagai mana dimaksud dalam pasal 61 Ayat (2) dan Ayat (3) yang terbukti palsu, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 69 Ayat(2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor print-176 /L.8.11/ Eku.3/01/2026 tanggal 26 Januari 2026, dilakukan Eksekusi putusan Pengadilan berupa pelaksanaan pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.
Supriyati akan menjalani tahanan/pidana penjara / kurungan selama satu tahun dan denda Rp 100 juta subsidair empat bulan,dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya,kata Kasi intelejen.
Menanggapi eksekusi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Merik Havit, SH, MH. menyatakan, atas nama Fraksi PDIP dan keluarga meminta kepada masyarakat untuk selalu mendoakan yang terbaik untuk Supriyati.
Ibu Supriyati adalah orang baik, dan akan terus berbuat baik, dan untuk tugas beliau untuk kesehatan dan bedah rumah nanti saya ambil alih.
Saya berterima kasih kepada kejaksaan karena hari ini kita di berikan ruang untuk berlaku secara baik, karena ini sebagai orang yang taat hukum,” pungkasnya. (Li)














