Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-31-at-14-46-52
Whats-App-Image-2026-04-01-at-14-39-48
BeritaWalikota Jakarta utara

Diduga Abaikan Segel, Proyek Gedung 6 Lantai di Jakarta Utara Terus Berlanjut: Ketegasan Pemkot Dipertanyakan!

119
×

Diduga Abaikan Segel, Proyek Gedung 6 Lantai di Jakarta Utara Terus Berlanjut: Ketegasan Pemkot Dipertanyakan!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Reportasexpost.com – Polemik pembangunan gedung bertingkat di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara kembali memanas. Sebuah bangunan yang diduga telah mencapai 6 lantai dilaporkan masih terus melanjutkan aktivitas pembangunan, meskipun sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh pihak berwenang.

Temuan di lapangan ini memicu sorotan tajam, khususnya terkait efektivitas pengawasan dan penindakan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara terhadap pelanggaran yang terjadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan kami, bangunan tersebut sebelumnya telah dikenakan tindakan administratif berupa penyegelan karena diduga melanggar ketentuan perizinan, termasuk indikasi tidak sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun faktanya, aktivitas pembangunan diduga masih tetap berjalan, meski tidak dilakukan secara terbuka. Bahkan, progres pembangunan disebut terus bertambah.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah tindakan penyegelan yang dilakukan benar-benar diawasi atau hanya sebatas formalitas administratif?

Sejumlah warga sekitar mengaku heran dengan situasi tersebut. Mereka menilai adanya ketidaktegasan dalam penegakan aturan, yang justru berpotensi memicu pelanggaran serupa di lokasi lain.

“Kalau sudah disegel harusnya berhenti total. Tapi ini masih ada aktivitas. Jadi seolah-olah tidak ada tindakan tegas,” ujar salah satu warga.

Sorotan pun mengarah pada Walikota Administrasi Jakarta Utara sebagai pimpinan wilayah yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam memastikan penegakan aturan berjalan tegas dan konsisten.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Walikota Jakarta Utara maupun Tim Teknis Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh wartawan kami melalui pesan WhatsApp.

Tidak adanya respons tersebut semakin menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen dan transparansi dalam penanganan dugaan pelanggaran pembangunan di wilayah tersebut.

Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik Witra, S.IP menilai bahwa tindakan tetap melanjutkan pembangunan meskipun telah disegel merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan yang tidak boleh dibiarkan.

“Kalau sudah ada penyegelan dari otoritas, itu artinya aktivitas harus dihentikan total. Jika masih berjalan, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi merusak wibawa penegakan aturan,” tegas Witra.

Menurutnya, jika kondisi seperti ini terus terjadi tanpa tindakan tegas, maka akan muncul persepsi di masyarakat bahwa sanksi administratif tidak memiliki kekuatan hukum yang nyata.

Selain itu, secara regulasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi lanjutan, mulai dari penghentian total kegiatan, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan apabila pelanggaran tetap dilakukan.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Karena jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di Jakarta Utara,” tambahnya.Selasa (07/04/26)

Hingga kini, wartawan kami masih terus berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, guna memastikan langkah konkret yang akan diambil terhadap bangunan yang diduga melanggar tersebut.

Wartawan kami menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, demi memastikan bahwa penegakan aturan pembangunan berjalan tegas, transparan, dan tidak tebang pilih.

Whats-App-Image-2026-04-01-at-14-39-48

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *