Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-31-at-14-46-52
Whats-App-Image-2026-04-01-at-14-39-48
BeritaNarkotikaPolri

Polres Serang Tangkap Dua Pemuda Diduga Pengedar Narkoba, 30 Paket Sabu Siap Edar Disita

117
×

Polres Serang Tangkap Dua Pemuda Diduga Pengedar Narkoba, 30 Paket Sabu Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini

SERANG, ReportaseXpost.com – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan oleh jajaran Polres Serang. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua pemuda berinisial HF (26) dan RA (26) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serang.

Dalam operasi penindakan yang dilakukan petugas, kedua terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 paket narkotika jenis sabu yang telah dikemas dan diduga siap untuk diedarkan kepada para pengguna. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Serang dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dinilai dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polres Serang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku serta bentuk nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga Kabupaten Serang dari ancaman peredaran narkoba yang semakin meresahkan.

Whats-App-Image-2026-04-01-at-14-39-48

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *