Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-31-at-14-46-52
Whats-App-Image-2026-04-01-at-14-39-48
BeritaDKI JakartaMetropolitan

Izin Dipertanyakan, Keamanan Jadi Taruhan: Ada Apa Dengan Reklame Arjuna Utara?

114
×

Izin Dipertanyakan, Keamanan Jadi Taruhan: Ada Apa Dengan Reklame Arjuna Utara?

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, ReportaseXpost.com – Keberadaan reklame berukuran sekitar 5 x 10 meter dengan konstruksi tiang tunggal di Jalan Arjuna Utara, samping Flyover, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menjadi perhatian warga, Jumat (28/08/2026).

Reklame tersebut berada di kawasan yang setiap hari dilintasi masyarakat, mulai dari pengendara sepeda motor, mobil, pejalan kaki hingga pengemudi ojek online (ojol). Warga meminta pemerintah memastikan aspek perizinan, kelayakan konstruksi dan keselamatan pengguna jalan.

Persoalan itu mencuat setelah adanya pengaduan masyarakat melalui layanan Cepat Respons Masyarakat (CRM) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nomor laporan JK2608200356.

Dalam pengaduannya, warga meminta pemerintah melakukan pengecekan terhadap IMBBR (Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Reklame) dan IPR (Izin Penyelenggaraan Reklame), termasuk kewajiban perpajakan serta aspek keamanan konstruksi reklame.

“Reklame sangat membahayakan pengguna jalan, takut roboh dan merusak estetika. Tolong diperiksa izin penyelenggaraan reklamenya, IMBBR dan IPR serta pajaknya. Apabila memang tidak memenuhi ketentuan, mohon ditindak sesuai aturan,” demikian substansi pengaduan warga yang tercatat dalam sistem CRM.

Satpol PP Turun Cek Lokasi

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan pengecekan lapangan.

Dalam berita acara tindak lanjut pengaduan masyarakat, reklame tersebut tercatat sebagai konstruksi tiang tunggal dengan ukuran sekitar 5 x 10 meter.

Petugas kemudian memberikan imbauan kepada pihak penanggung jawab reklame untuk mengurus atau memenuhi perizinan penyelenggaraan reklame sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, langkah tersebut belum dapat diartikan sebagai kesimpulan bahwa penyelenggara reklame telah terbukti melakukan pelanggaran. Status kepatuhan terhadap perizinan maupun persyaratan teknis masih harus dipastikan melalui pemeriksaan dan verifikasi instansi berwenang.

PT Prisma Harapan Diberi Surat Pemberitahuan

Perkembangan penanganan pengaduan tercatat pada 28 Agustus 2026.

Satpol PP DKI Jakarta menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengurusan Perizinan Penyelenggaraan Reklame Nomor e-1153/AT/.13.01 yang ditujukan kepada Pimpinan PT Prisma Harapan.

Surat tersebut berkaitan dengan tindak lanjut sejumlah laporan masyarakat melalui CRM, termasuk laporan JK2608200354, JK2608200355 dan JK2608200356.

Penerbitan surat tersebut merupakan bagian dari proses administrasi dan tindak lanjut pengaduan masyarakat. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa PT Prisma Harapan telah terbukti melakukan pelanggaran.

Kepastian mengenai status IMBBR, IPR, kesesuaian lokasi serta persyaratan teknis reklame tetap memerlukan pemeriksaan dan verifikasi resmi.

IMBBR dan IPR Diminta Dipastikan

Penyelenggaraan reklame di Jakarta memiliki dasar regulasi, antara lain Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Pergub DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, yang kemudian diubah melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021.

Dalam konteks pengaduan tersebut, IMBBR dan IPR menjadi bagian yang perlu dipastikan status dan kesesuaiannya oleh instansi berwenang.

Selain perizinan, pemerintah juga perlu memastikan kesesuaian lokasi, ukuran, konstruksi dan persyaratan teknis lainnya.

Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah dapat mengambil tindakan administratif maupun penertiban sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan dinyatakan sesuai, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada masyarakat agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran.

Ojol hingga Pengendara Mengaku Waswas

Keresahan juga dirasakan pengguna jalan yang setiap hari melintas di sekitar reklame tersebut.

Pengemudi ojol menjadi salah satu kelompok yang cukup sering berada di kawasan itu. Mereka mengaku berharap kondisi konstruksi reklame dipastikan aman, terutama ketika terjadi hujan deras dan angin kencang.

Iqbal, warga Tanjung Duren, mengatakan kekhawatiran masyarakat bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan.

“Kami setiap hari melihat dan melintas di sekitar sini. Sebagai warga tentu ada rasa khawatir kalau hujan deras atau angin kencang. Apalagi ukurannya cukup besar. Kami berharap pemerintah memastikan konstruksinya kuat dan semua izinnya jelas,” ujar Iqbal, Jumat (28/8/2026).

Menurut Iqbal, pemeriksaan pemerintah diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian.

“Kami tidak menuduh reklame ini pasti tidak aman atau tidak berizin. Yang kami minta pemerintah melakukan pengecekan. Kalau IMBBR dan IPR lengkap serta konstruksinya memenuhi standar, tentu warga juga lebih tenang,” katanya.

Iqbal juga berharap keselamatan ojol, pengendara sepeda motor dan pengguna jalan lainnya menjadi pertimbangan utama.

“Ojol dan pengendara lainnya setiap hari lewat sini. Jangan sampai baru dilakukan tindakan setelah terjadi sesuatu. Lebih baik diperiksa dan dipastikan dari sekarang,” ujarnya.

Jika Terbukti Melanggar, Warga Minta Ditertibkan

Iqbal menegaskan, apabila dari pemeriksaan resmi nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah diminta tidak berhenti pada teguran.

“Kalau memang setelah diperiksa terbukti melanggar aturan, ya harus ditindak sesuai ketentuan. Kalau memang berdasarkan aturan harus dibongkar, kami berharap Satpol PP tegas melakukan penertiban,” kata Iqbal.

Meski demikian, permintaan tersebut merupakan harapan warga dan bukan berarti reklame tersebut telah dinyatakan melanggar atau harus dibongkar saat ini.

Pembongkaran baru dapat dilakukan apabila terdapat dasar hukum dan hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan reklame tersebut tidak memenuhi ketentuan serta telah memenuhi prosedur penertiban yang berlaku.

Laporan Sempat Dikembalikan

Dalam riwayat penanganan CRM, pengaduan tersebut sempat mengalami status “Tindak Lanjut Ditolak” pada 25 Agustus 2026.

Dalam keterangan penanganan disebutkan bahwa laporan tersebut telah berulang dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan II.

Laporan kemudian kembali diproses untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada 28 Agustus 2026 pukul 16.58 WIB, sistem CRM mencatat perkembangan terbaru berupa pemberian surat pemberitahuan pengurusan perizinan kepada pihak terkait.

Menunggu Kepastian Pemerintah

Kini, masyarakat menunggu kepastian pemerintah mengenai IMBBR, IPR, kesesuaian lokasi, persyaratan teknis dan keamanan konstruksi tiang tunggal reklame tersebut.

Di sisi lain, PT Prisma Harapan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen IMBBR, IPR dan dokumen teknis lainnya kepada instansi berwenang.

Dengan demikian, persoalan tersebut saat ini merupakan pengaduan masyarakat yang sedang ditindaklanjuti dan diverifikasi, bukan kesimpulan bahwa PT Prisma Harapan telah terbukti melakukan pelanggaran.

Pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan. Namun apabila kemudian ditemukan pelanggaran, tindakan penertiban harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Keselamatan pengguna jalan menjadi kepentingan bersama, sementara kepastian hukum tetap harus menjadi dasar setiap tindakan pemerintah.

Whats-App-Image-2026-04-01-at-14-39-48

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *