Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-31-at-14-46-52
Whats-App-Image-2026-04-01-at-14-39-48
BeritaDKI JakartaMetropolitan

IPR Dipertanyakan, Pengawasan Satpol PP Jadi Sorotan

116
×

IPR Dipertanyakan, Pengawasan Satpol PP Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, ReportaseXpost.com – Keberadaan sejumlah reklame di wilayah Jakarta Barat menjadi perhatian warga. Legalitas pemasangan reklame tersebut dipertanyakan setelah muncul dugaan bahwa reklame dimaksud belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), Jumat (28/08/2026).

Reklame yang berada di kawasan Jalan Lapangan Bola No. 38E, RT 04/RW 10, Kebon Jeruk, serta di Jalan Arjuna Utara, di samping Flyover, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mendapat sorotan masyarakat yang meminta pemerintah memastikan kelengkapan perizinan dan aspek keselamatan konstruksinya.

Warga berharap instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan reklame tersebut. Selain menyampaikan informasi kepada wartawan, warga mengaku telah melaporkan keberadaan reklame melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) agar dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Kekhawatiran warga tidak semata-mata berkaitan dengan aspek administrasi perizinan. Ukuran reklame yang relatif besar juga dinilai perlu mendapat perhatian dari sisi keselamatan, terutama apabila konstruksi tidak memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.

Iqbal, warga Jakarta Barat yang juga aktif menggunakan sejumlah ruas jalan di wilayah tersebut, mengaku khawatir ketika melintasi lokasi reklame, khususnya saat kondisi cuaca buruk.

“Saya sering lewat di sini hampir setiap hari. Kalau cuaca sedang buruk, apalagi hujan dan angin besar, tentu ada kekhawatiran. Kami berharap pemerintah segera mengecek kondisi bangunan reklame itu dan memastikan semuanya sesuai aturan,” ujar Iqbal.

Upaya Konfirmasi ke Satpol PP

Untuk memastikan informasi mengenai legalitas dan pengawasan reklame tersebut, wartawan berupaya meminta keterangan dari pejabat Satpol PP DKI Jakarta yang memiliki kewenangan terkait penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur.

Dalam proses konfirmasi melalui pesan WhatsApp, wartawan menyebut Kepala Seksi Sarana Kota Satpol PP DKI Jakarta, Yopri, tidak memberikan jawaban. Bahkan, menurut wartawan, nomor WhatsApp yang digunakan untuk melakukan konfirmasi kemudian diblokir.

Wartawan kemudian mendatangi kantor instansi terkait Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Bagian Trantibum lantai 14 pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Kedatangan tersebut bertujuan meminta penjelasan dari Daniel yang disebut menjabat sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) serta Yopri selaku Kepala Seksi Sarana Kota Satpol PP DKI Jakarta.

Saat tiba di lokasi, staf yang ditemui menyampaikan bahwa kedua pejabat tersebut tidak berada di ruangan dan meminta wartawan menunggu.

Setelah menunggu sekitar 30 menit, empat wartawan kemudian berupaya meminta keterangan langsung kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan di gedung yang sama lantai 16.

Namun, saat tiba di ruangan pimpinan Satpol PP DKI Jakarta, petugas penjaga ruangan kemudian menginformasikan kedatangan wartawan kepada pimpinannya. Wartawan selanjutnya diarahkan ke lantai 14 untuk menemui bagian yang menangani persoalan reklame.

Keempat wartawan kemudian diantar menuju ruangan Kabid Trantibum dan Kasi Sarana Kota. Saat itu, petugas penjaga ruangan menyampaikan bahwa kedua pejabat tersebut berada di dalam ruangan namun kenyataannya nihil atau tidak ada.

Laporan ke Sekretariat Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Selain melakukan konfirmasi kepada Satpol PP, wartawan juga mendatangi lingkungan Balai Kota DKI Jakarta untuk meminta penjelasan terkait pengawasan reklame di Jakarta Barat.

Setibanya di lantai dasar, wartawan menjelaskan kepada petugas penjaga sekretariat gubernur mengenai maksud kedatangan, yakni meminta informasi terkait persoalan reklame yang diduga belum memiliki IPR.

Petugas kemudian mengarahkan wartawan ke Gedung Blok G Graha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta, untuk menyampaikan pengaduan melalui layanan Cepat Respon Masyarakat (CRM).

Wartawan kemudian diterima oleh tim CRM dan menyampaikan laporan mengenai dugaan keberadaan reklame tanpa IPR di wilayah Jakarta Barat. Laporan tersebut selanjutnya dibuat melalui mekanisme pengaduan yang tersedia.

Konfirmasi Sudah Dilakukan Sejak Mei 2026

Upaya memperoleh keterangan mengenai persoalan reklame tersebut sebelumnya juga telah dilakukan wartawan pada 25 Mei 2026.

Saat itu, wartawan mendatangi kantor Satpol PP DKI Jakarta untuk meminta penjelasan dari Yopri terkait laporan masyarakat mengenai keberadaan reklame. Staf yang ditemui menyampaikan bahwa pejabat tersebut berada di kantor dan meminta wartawan menunggu.

Namun, wawancara belum dapat dilakukan.

Upaya berikutnya dilakukan pada 3 Juni 2026. Wartawan kembali mendatangi kantor Satpol PP DKI Jakarta. Saat itu, staf menyampaikan bahwa Yopri sedang mengikuti rapat.

Setelah menunggu sekitar satu jam, wartawan kembali mendapatkan informasi bahwa pejabat yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi sehingga proses wawancara dan konfirmasi belum dapat dilakukan.

Karena belum memperoleh penjelasan, wartawan kemudian meningkatkan upaya konfirmasi kepada pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

Pada 4 Juni 2026, wartawan mengirimkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Daniel yang disebut menjabat sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP DKI Jakarta.

Selanjutnya, pada 9 Juni 2026, wartawan juga menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Satriadi Gunawan selaku Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi WhatsApp.

Konfirmasi tersebut berisi sejumlah pertanyaan mengenai pengawasan, legalitas, serta dugaan keberadaan reklame yang belum memiliki IPR di wilayah Jakarta Barat.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, wartawan belum memperoleh jawaban maupun penjelasan substantif dari pejabat-pejabat yang telah dikonfirmasi tersebut.

Warga Minta Pemerintah Pastikan Legalitas dan Keselamatan

Belum adanya keterangan resmi dari pihak berwenang membuat masyarakat berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status reklame tersebut.

Masyarakat juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap aspek perizinan maupun kelayakan konstruksi, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Apabila nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, warga berharap pemerintah mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila reklame tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan standar keselamatan, masyarakat juga berharap pemerintah dapat menyampaikan informasi tersebut secara transparan agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP DKI Jakarta terkait persoalan tersebut.

Redaksi Suara Harian Indonesia dan Reportase Xpost tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap penjelasan resmi yang disampaikan akan dimuat sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Whats-App-Image-2026-04-01-at-14-39-48

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *