JAKARTA BARAT, ReportaseXpost.com – Keberadaan sebuah reklame berukuran besar di Jalan Lapangan Bola, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menuai sorotan setelah seorang pengendara ojek online mengaku khawatir terhadap keselamatan pengguna jalan, khususnya saat hujan deras disertai angin kencang.
Dugaan reklame yang dilaporkan tidak memiliki izin, berada di sekitar Jl. Lapangan Bola No. 38E, RT 04/RW 10, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dinilai berada di lokasi yang berpotensi membahayakan pengendara apabila konstruksinya tidak memenuhi standar keselamatan.
“Reklame ini sangat membahayakan pengendara lain, ukurannya sangat besar dan berada di pinggir jalan. Apalagi ketika hujan besar dan angin kencang, saya takut lewat situ,” ujar seorang pengendara ojek online kepada wartawan, Sabtu (10/8/2026).
Kekhawatiran tersebut kemudian ditindaklanjuti tim wartawan melalui aplikasi JAKI pada Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan tanggapan petugas melalui JAKI, hasil pengecekan pada database DPMPTSP menyebut reklame yang dilaporkan dengan alamat yang tercatat dalam laporan di Jl. Lapangan Bola No. 16, RT 07/RW 01, Kebon Jeruk, Kelapa Dua, Jakarta Barat tidak terdaftar memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
Petugas juga menyatakan bahwa penertiban terhadap reklame yang tidak berizin dapat ditindaklanjuti oleh SKPD terkait.
Namun, persoalan justru menjadi semakin menarik setelah adanya hasil analisa lapangan dari Satpol PP.
Dalam tanggapan Satpol PP melalui aplikasi JAKI, disebutkan bahwa berdasarkan analisa di lapangan dan Berita Acara Nomor 2026/08/18/TB/JK26008120432, reklame milik PT Supra Media Nusantara disebut tidak memiliki perizinan.
Meski demikian, tindakan yang disebut dilakukan Satpol PP sejauh ini adalah memberikan imbauan kepada penanggung jawab reklame untuk mengurus perizinan.
Di sisi lain, data yang disampaikan Satpol PP menyebut reklame tersebut masih memiliki data pajak hingga 22 Agustus 2026, dengan Nomor SKPD 003708020526000167.
Jika Disebut Tak Berizin, Mengapa Tidak Dibongkar?
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan aturan di lapangan.
Jika hasil pengecekan DPMPTSP menyatakan reklame tidak terdaftar memiliki IPR, kemudian hasil analisa Satpol PP juga menyebut reklame tersebut tidak memiliki perizinan, mengapa tindakan yang diambil baru sebatas imbauan untuk mengurus izin?
Terlebih, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut administrasi perizinan. Ada aspek keselamatan masyarakat dan pengguna jalan yang tidak semestinya diabaikan.
Apabila sebuah reklame berukuran besar berada di sisi jalan dan dikhawatirkan dapat terdampak angin kencang atau cuaca ekstrem, semestinya aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama sebelum menunggu persoalan berkembang menjadi insiden.
Pertanyaan publik pun mengarah kepada Satpol PP Jakarta Barat, apakah sebuah reklame yang dinyatakan tidak memiliki IPR memang cukup hanya diberikan imbauan, atau seharusnya dilakukan tindakan penertiban sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku?
Lebih jauh lagi, publik berhak mengetahui apakah konstruksi reklame tersebut telah melalui pemeriksaan aspek kelayakan dan keselamatan konstruksi, termasuk memastikan tidak ada potensi roboh atau membahayakan pengguna jalan.
Pajak Bukan Pengganti Izin Reklame
Adanya informasi bahwa reklame tersebut memiliki data pajak hingga 22 Agustus 2026 juga perlu dijelaskan secara transparan.
Sebab, pembayaran pajak reklame dan legalitas penyelenggaraan reklame merupakan persoalan yang berbeda.
Karena itu, publik perlu mendapatkan penjelasan, apakah status pajak tersebut kemudian dianggap sebagai dasar bahwa reklame boleh tetap berdiri, meskipun hasil pengecekan menyebut tidak terdapat IPR?
Satpol PP dan instansi terkait juga perlu menjelaskan secara terbuka status reklame tersebut, apakah akan ditertibkan, diberikan waktu untuk mengurus izin, atau dibiarkan tetap berdiri hingga izin selesai.
Masyarakat Satpol PP Jakarta Barat harus menunjukkan ketegasan. Jika benar tidak berizin, apa alasan reklame tersebut belum ditertibkan?
Jika dinilai aman untuk tetap berdiri, siapa yang menjamin keselamatannya?
Dan jika sewaktu-waktu roboh lalu menimpa pengguna jalan, siapa yang bertanggung jawab?
Jangan sampai penegakan aturan hanya berhenti pada surat imbauan, sementara reklame yang diduga tidak berizin tetap berdiri di ruang publik dan terus berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat.
Apalagi jika benar terdapat potensi bahaya bagi pengendara, maka tindakan seharusnya tidak menunggu sampai terjadi korban.















