JAKARTA, ReportaseXpost.com — Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat dalam membenahi persoalan banjir dan pengelolaan sampah dinilai belum sepenuhnya berjalan efektif di tingkat wilayah. Pasalnya, di sejumlah titik masih ditemukan bangunan semi permanen pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di area bantaran sungai dan berpotensi mengganggu fungsi lingkungan.
Salah satunya terlihat di kawasan RW 003, Jalan Kembangan Baru, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, tepatnya di sepanjang bantaran Cengkareng Drain. Di lokasi tersebut, sejumlah pedagang dilaporkan mulai mendirikan bangunan semi permanen menggunakan material asbes dan rangka baja ringan di bibir sungai.
Keberadaan bangunan tersebut dikeluhkan warga karena dinilai memperparah kesan kumuh kawasan serta berpotensi mengganggu program penataan lingkungan yang sedang digencarkan pemerintah.
“Pedagang sudah mulai membangun pondok dan kios menggunakan asbes dan baja ringan. Kalau malam muter musik keras dan ada aktivitas minum-minuman keras. Banyak juga yang nongkrong sampai larut malam,” ujar Mulyadi, warga sekitar, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, kawasan bantaran sungai seharusnya difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan area publik yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi lokasi bangunan liar yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban lingkungan.
Ia juga menyebutkan, warga telah beberapa kali menyampaikan laporan melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini). Namun hingga kini aktivitas pedagang masih berlangsung. “Di wilayah kan ada pengurus RW, di kelurahan ada lurah dan Satpol PP. Warga sudah resah dan sudah sering melaporkan, tapi sampai sekarang belum ada penertiban,” katanya.
Selain persoalan ketertiban, warga juga menyoroti dugaan praktik pembuangan sampah dan limbah ke aliran sungai yang berpotensi memperburuk kondisi lingkungan serta meningkatkan risiko banjir.
Mulyadi berharap aparat terkait segera melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku agar fungsi bantaran sungai sebagai kawasan pengendalian air tetap terjaga.
“Tolong aparat segera bertindak tegas karena kondisi ini meresahkan warga dan merusak lingkungan,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya pungutan terhadap pedagang oleh oknum tertentu, warga meminta aparat berwenang melakukan penelusuran lebih lanjut agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat maupun mencederai upaya penataan wilayah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Kembangan Utara maupun Satpol PP Kecamatan Kembangan masih diupayakan konfirmasi terkait langkah penertiban yang akan dilakukan terhadap bangunan semi permanen di bantaran Cengkareng Drain tersebut.
Warga berharap Pemkot Jakarta Barat dapat segera mengambil langkah konkret agar program penataan kawasan, pengendalian banjir, serta pengelolaan lingkungan dapat berjalan optimal dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.*















