Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
https://wa.me/<+6282277963744>
Berita

Di Duga Prostitusi New Relax Spa, Berkedok Panti pijat di Jakarta Barat

2153
×

Di Duga Prostitusi New Relax Spa, Berkedok Panti pijat di Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Reportasexpost.com – Banyak tempat memanjakan diri yang kita temui di Jakarta Barat salah satunya New Relax Spa, yang berlokasi di Jl. Mangga Dua Raya No.41 5, RT.4/RW.4, Pinangsia, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14430

Menurut hasil temuan kami yang sangat memalukan ini, Saat kami membuka sebuah ponsel genggam terdapat temuan dari goggle, yang bernama New Relax Spa, dengan banyaknya Ulasan-ulasan yang berbau aroma porno aksi.

Reportasexpost.com mendengar banyak juga aduan dari masyarakat yang merasa resah karena prostitusi sangatlah melanggar norma agama dan merusak generasi muda.

Kami sangat menduga tempat tersebut, Tempat berkumpulnya para lelaki hidung belang, hingga kami lanjut kroscek ke lokasi ternyata disinyalir betul adanya tempat tersebut.

Setelah tim mendapatkan hasil investigasi lebih lanjut kami akan melanjutkan konfirmasi ke Sudin Parekraf dan Sudin Satpol PP Walikota Jakarta Barat hingga Ke Gubernur DKI Jakarta.

Dalam Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007 terdapat larangan yang berbunyi:

Setiap orang dilarang:

1. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial

2. menjadi penjaja seks komersial

3. memakai jasa penjaja seks komersial

Adapun pada bagian penjelasan, kegiatan menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial dikenal sebagai germo.

Lalu pada umumnya, penjaja seks komersial dilakukan oleh penyandang masalah tuna susila baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dikenal masyarakat umum dengan sebutan Wanita Tuna Susila, Pria Tuna Susila (gigolo), Waria Tuna Susila, yang melakukan hubungan seksual diluar perkawinan yang sah untuk mendapatkan imbalan baik berupa uang, materi maupun jasa.

Selanjutnya, setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.

Yang dimaksud dengan bangunan atau rumah antara lain hotel, losmen, barber shop, spa, panti pijat tradisional, salon kecantikan dan rumah kost.

Orang atau badan yang menjadi PSK atau memakai jasa PSK diancam pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp.30 juta.

Sedangkan orang atau badan yang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Patut dicatat, bentuk tindak pidana menjadi PSK, memakai jasa PSK, dan menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila adalah tindak pidana pelanggaran.

Sedangkan bagi orang atau badan yang menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi PSK dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan termasuk tindak pidana kejahatan.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *