JAKARTA, ReportaseXpost.com – Dugaan penyimpangan operasional di Foxy Spa yang berlokasi di Komplek Elang Laut Boulevard Blok M2 No. 21–22, Jalan Pantai Indah Selatan No. 21–22, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi perhatian publik. Tidak hanya terkait dugaan aktivitas yang berkembang di lokasi tersebut, tetapi juga menyangkut respons Suku Dinas Pariwisata Jakarta Utara yang hingga kini belum memberikan penjelasan resmi atas temuan yang telah disampaikan media.
Informasi awal bermula dari aduan masyarakat yang diterima media pada 7 Juni 2026. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dan menggunakan nama samaran Yanto mengaku resah terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di tempat usaha tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media melakukan penelusuran dengan menghubungi admin Foxy Spa. Dalam komunikasi yang berlangsung, admin mengirimkan sejumlah foto wanita berpakaian minim serta daftar paket layanan dengan berbagai istilah tertentu. Selain itu, admin juga menyampaikan bahwa alat pengaman telah disediakan dan pelanggan diperbolehkan membawa sendiri dari luar. Sementara prosedur layanan lainnya disebutkan akan dijelaskan secara langsung saat pelanggan berada di lokasi.
Hasil penelusuran tersebut kemudian didokumentasikan dalam bentuk percakapan WhatsApp dan materi pendukung lainnya. Temuan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius serta verifikasi lebih lanjut dari instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap usaha spa dan pijat di wilayah Jakarta Utara.
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, media juga menghubungi Santo yang disebut sebagai manajer atau penanggung jawab Foxy Spa. Saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, yang bersangkutan sempat memberikan jawaban singkat “iya”. Namun, tidak lama kemudian komunikasi terputus dan nomor wartawan tidak lagi dapat menghubungi yang bersangkutan. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak Foxy Spa terkait hasil penelusuran tersebut.
Yang menjadi sorotan adalah sikap pihak pengawas. Media telah menyampaikan konfirmasi kepada Kepala Seksi Pariwisata Jakarta Utara, Sanyoto, serta staf terkait bernama Miswadi, dengan melampirkan sejumlah bukti percakapan dan temuan hasil investigasi lapangan yang dinilai mengindikasikan adanya dugaan aktivitas yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Namun, hingga berita ini disusun, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan. Pertanyaan mengenai apakah temuan tersebut telah diverifikasi, apakah telah dilakukan pemeriksaan lapangan, serta langkah apa yang akan diambil oleh pihak berwenang, tidak mendapatkan jawaban.
Sikap bungkam tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan. Sebab, ketika masyarakat menyampaikan aduan, media menyerahkan temuan beserta dokumen pendukung, namun tidak ada penjelasan yang diberikan kepada publik, maka ruang spekulasi akan semakin terbuka.
Publik tentu tidak hanya membutuhkan penegakan aturan, tetapi juga transparansi. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat berhak mengetahui hasil pemeriksaan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, publik juga berhak mengetahui langkah pembinaan maupun tindakan yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas pelayanan publik. Oleh karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah Foxy Spa telah diperiksa, apakah kegiatan operasional yang dijalankan telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki, serta apakah terdapat rekomendasi sanksi apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Foxy Spa maupun Kepala Seksi Pariwisata Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi atas konfirmasi dan pertanyaan yang diajukan media. Kondisi tersebut membuat publik masih menunggu penjelasan dan langkah konkret dari instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.















