JAKARTA, Reportasexpost.com – Kasus dugaan praktik prostitusi tersembunyi di balik kedok layanan pijat relaksasi di Exotic Healthy Massage di kawasan Ruko Sunter Permai, Jl. Danau Sunter Utara, Blok BF01, Tanjung Priok, Jakarta Utara menjadi sorotan tajam publik dan aparat penegak hukum. Tempat pijat mewah ini terungkap menjalankan kegiatan yang jauh dari norma hukum dan etika, secara terang-terangan menawarkan layanan seksual melalui media sosial dan pesan pribadi.
Dari hasil penelusuran lapangan dan sejumlah sumber terpercaya, terungkap bahwa Exotic Healthy Massage aktif melakukan promosi layanan hand job melalui chat WhatsApp, TikTok, Facebook, dan Instagram, lengkap dengan foto-foto para terapis yang mengenakan pakaian sexy serta kode layanan yang mengindikasikan praktik prostitusi. Temuan ini menunjukkan adanya sistem komunikasi terselubung yang berorientasi pada pelayanan seksual di dalam ruang privasi yang diklaim sebagai tempat pijat.
Seorang narasumber anonim, Jefri (41), menyampaikan pengalaman pribadi yang mencengangkan. “Staf sudah menawarkan paket spesial (PM) Petik Mangga dan kocok kelamin sejak awal. Tarifnya memang lumayan, tapi para therapist sangat cantik dan seksi, dan layanannya benar-benar memuaskan,” ujarnya, Senin (28/7/2025). Ia juga menambahkan, kamar-kamar yang disediakan begitu tertutup dan nyaman, mirip hotel kecil, lengkap dengan fasilitas yang mendukung aktivitas seksual.
Ironi yang mencuat dari kasus ini adalah, Sebuah indikator bahwa aktivitas di tempat ini bukan sekadar pijat relaksasi biasa. Praktik yang sistematis dan terang-terangan ini menempatkan Exotic Healthy Massage dalam sorotan tajam dari aspek regulasi dan moralitas publik.
Dari perspektif regulasi daerah, praktik semacam ini jelas melanggar sejumlah peraturan yang mengatur ketertiban umum dan usaha jasa hiburan. Pasal 42 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum secara eksplisit melarang praktik prostitusi di tempat usaha jasa hiburan. Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata menegaskan bahwa usaha spa, refleksi, dan sejenisnya harus berfokus pada layanan kesehatan dan relaksasi, bukan layanan seksual.
Pelanggaran terhadap regulasi tersebut bukan hanya menjangkau aspek administratif, namun juga mengancam moral dan ketertiban sosial.
Hingga berita ini diturunkan, otoritas terkait belum memberikan keterangan resmi. Usaha konfirmasi ke manajemen Exotic Healthy Massage maupun Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Utara menemui jalan buntu, staf dan karyawan memilih bungkam dan menghindar dari media.
Kasus ini memperlihatkan betapa praktik ilegal semacam ini masih marak di sejumlah tempat hiburan Jakarta, meskipun secara hukum telah jelas diatur. Munculnya kembali isu ini menjadi pengingat kuat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat, menyisir seluruh jejaring usaha yang berpotensi melanggar norma dan aturan. Keberanian dan ketegasan dalam menegakkan peraturan merupakan kunci utama menjaga ketertiban umum dan moralitas masyarakat Indonesia yang beradab.