Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
https://wa.me/<+6282277963744>
BeritaPemerintah

Disdik Jabar Terbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah, “Sekolah Wajib Serahkan Sebelum 3 Februari 2025”

380
×

Disdik Jabar Terbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah, “Sekolah Wajib Serahkan Sebelum 3 Februari 2025”

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, Reportasexpost.com23 Januari 2025 – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE pada 23 Januari 2025, yang mewajibkan sekolah menyerahkan ijazah siswa tanpa terkecuali.

Sekolah diberikan batas waktu hingga 3 Februari 2025 untuk menyelesaikan distribusi ijazah kepada para lulusan tahun ajaran 2023/2024 yang belum menerimanya.

Dinas Pendidikan Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran yang melarang sekolah menahan ijazah lulusan. Kebijakan ini berlaku bagi semua jenjang pendidikan di bawah naungan Disdik Jabar, baik negeri maupun swasta.

Dalam surat edaran tersebut, Disdik Jabar menegaskan bahwa sekolah wajib menyerahkan ijazah kepada lulusan tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang belum menerimanya.

Proses penyerahan harus selesai paling lambat pada 3 Februari 2025. Jika hingga batas waktu tersebut ijazah masih belum diberikan, sekolah diwajibkan menyerahkannya ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) di wilayah masing-masing, yang selanjutnya akan mendistribusikannya kepada pemilik ijazah.

Akan tetapi, kebijakan ini memicu reaksi dari sejumlah sekolah swasta yang merasa dirugikan. Beberapa sekolah berpendapat bahwa kebijakan tersebut diterbitkan tanpa melalui proses musyawarah dengan pihak terkait.

Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta, Maulana Yusuf Erwinsyah, menilai kebijakan ini dapat menimbulkan masalah baru karena banyak sekolah swasta mengandalkan pembayaran SPP sebagai sumber operasional utama.

Maulana menegaskan bahwa di beberapa sekolah swasta, penahanan ijazah tidak hanya terkait tunggakan biaya sekolah, tetapi juga persyaratan akademik dan non-akademik yang harus dipenuhi siswa sebelum menerima ijazah.

Contohnya, ada sekolah berbasis agama yang mensyaratkan siswa menyelesaikan hafalan Al-Qur’an sebelum ijazah diberikan.

Kemudian, untuk langkah Disdik Jabar dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Disdik Jabar meminta sekolah untuk mendata dan melaporkan ijazah yang belum diserahkan, serta berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan masing-masing.

Jika ditemukan sekolah yang masih menahan ijazah setelah batas waktu yang ditetapkan, Disdik Jabar akan mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak peserta didik dan memastikan bahwa ijazah, sebagai dokumen resmi pendidikan, tidak digunakan sebagai alat tekanan dalam penyelesaian kewajiban administrasi sekolah.

Disdik Jabar juga mengimbau agar ada solusi alternatif bagi sekolah swasta dalam menyelesaikan permasalahan finansial tanpa harus menahan ijazah.

(Ujang) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *