Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
https://wa.me/<+6282277963744>
BeritaLapas dan rutan

Enam Narapidana Lapas Cipinang Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden RI

123
×

Enam Narapidana Lapas Cipinang Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden RI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Reportasexpost.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang melaksanakan pembebasan terhadap enam narapidana pada Sabtu (2/8), berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional Presiden dalam memberikan pengampunan melalui amnesti, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Total terdapat 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang ditetapkan sebagai penerima amnesti melalui keputusan tersebut, sebagai bagian dari kebijakan negara yang berbasis keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan sosial.

Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan bahwa seluruh proses pembebasan telah dilaksanakan secara profesional, tertib, dan penuh tanggung jawab.

Kami siap menjalankan setiap keputusan Presiden Republik Indonesia. Pemberian amnesti adalah amanah negara yang kami laksanakan secara terukur dan akuntabel. Ini bagian dari proses hukum yang sah dan berdampak pada masa depan para Warga Binaan,” tegas Wachid.

Kepala Bidang Pembinaan, Iwan Setiawan, turut menekankan bahwa pemberian amnesti tidak hanya soal pembebasan fisik, tetapi juga momentum pemulihan diri.

“Amnesti bukan sekadar pembebasan, tapi peluang untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” jelas Iwan.

Salah satu Warga Binaan penerima amnesti, CPE, menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian dan kebijakan negara.

“Saya bersyukur atas amnesti ini. Terima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh petugas Lapas Cipinang yang telah merawat dan membina kami dengan penuh kesabaran,” ucapnya haru.

Proses pembebasan berlangsung tertib dan disaksikan oleh petugas registrasi, keamanan, serta keluarga narapidana. Penyerahan dokumen pembebasan dilakukan secara resmi, menandai bahwa proses hukum yang adil dan humanis mampu membuka ruang pemulihan sosial secara berkelanjutan.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat, yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kemanusiaan, dan ketertiban hukum, serta memberikan harapan baru bagi mereka yang ingin memperbaiki diri dan kembali diterima di tengah masyarakat. (sta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *