JAKARTA, ReportaseXpost.com — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-2 di Satrio Tower, Kawasan Kuningan, Jakarta. Peringatan tersebut mengusung semangat persatuan advokat dan organisasi advokat, pengabdian kepada masyarakat, serta penguatan profesi advokat sebagai salah satu penegak hukum dalam mewujudkan negara hukum yang berkeadilan.
Momentum dua tahun berdirinya DePA-RI tidak sekadar menjadi seremoni pertambahan usia organisasi. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum konsolidasi untuk memperkuat peran dan kontribusi DePA-RI dalam perjuangan penegakan hukum dan keadilan dengan mengusung motto “Justitia Omnibus”, atau keadilan untuk semua.
Peringatan HUT ke-2 tersebut dihadiri jajaran pimpinan serta sejumlah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), antara lain dari Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah. Sejumlah Ketua DPD lainnya berhalangan hadir.
Dalam kesempatan tersebut, DePA-RI juga melakukan pengangkatan sejumlah pengurus sebagai bagian dari penguatan struktur organisasi dari tingkat pusat hingga daerah.
Advokat Harus Menempatkan Keadilan di Atas Kepentingan Pribadi, Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, didampingi Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, SH, MM, MH, Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, SH, MH, serta Bendahara Umum Broto Pramono, SH, MH, menegaskan pentingnya persatuan di kalangan advokat.
Menurut Luthfi, advokat harus mampu menempatkan kepentingan hukum dan keadilan di atas kepentingan kelompok, golongan maupun pribadi. Perbedaan organisasi advokat, kata dia, semestinya tidak menjadi alasan untuk terpecah dalam memperjuangkan kepastian hukum yang berkeadilan.
“Sudah saatnya advokat maupun organisasi advokat bersatu dan solid untuk menjalankan amanah konstitusi, yaitu mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Perbedaan organisasi jangan menjadi alasan bagi kita untuk terpecah,” tegas Luthfi.
Ia juga menekankan bahwa DePA-RI harus dibangun sebagai organisasi yang tidak bergantung pada figur tertentu.
“DePA-RI ini milik seluruh advokat DePA-RI. Bukan milik saya!” ujar Luthfi.
Menurutnya, regenerasi harus dipersiapkan sejak dini dan kepentingan organisasi harus dipisahkan dari kepentingan pribadi. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan organisasi, baik di tingkat DPP, DPD maupun DPC.
“DePA-RI jangan tergantung pada figur. Persiapkan regenerasi sejak dini. Pisahkan kepentingan organisasi dengan pribadi. Soal keuangan mesti ada transparansi dari semua tingkatan DPP, DPD maupun DPC,” katanya.
Advokat Wajib Memberikan Pembelaan Secara Profesional
DePA-RI juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pembelaan secara profesional kepada anggota yang menghadapi persoalan etika maupun hukum sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesinya sebagai advokat.
Luthfi mengutip keteladanan advokat senior Adnan Buyung Nasution mengenai pentingnya memberikan bantuan hukum berdasarkan prinsip keadilan.
Menurutnya, kebutuhan terhadap keadilan tidak hanya dimiliki oleh orang yang dianggap baik. Setiap orang yang berhadapan dengan persoalan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan secara profesional.
Pembelaan terhadap seseorang yang berstatus tersangka, misalnya, bukan berarti advokat harus memaksakan agar kliennya terbebas dari tanggung jawab hukum. Tugas advokat adalah memastikan agar proses hukum berjalan berdasarkan prinsip kebenaran dan keadilan (the truth and justice).
Karena itu, profesi advokat tidak semestinya menutup pintu bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesi sekaligus amanah yang melekat dalam sumpah advokat.
Putusan MK Jadi Momentum Evaluasi Profesi Advokat
Luthfi juga menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 seharusnya menjadi momentum bagi seluruh advokat dan organisasi advokat untuk melakukan introspeksi serta membangun persatuan yang lebih kokoh.
Menurutnya, putusan tersebut berkaitan dengan keberlakuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan memberikan batas waktu bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap regulasi tersebut.
Catatan: ketentuan dan tenggat waktu dalam putusan MK tersebut perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan agar pembaruan UU Advokat dapat dilakukan secara tepat, komprehensif, dan mampu menjawab kebutuhan profesi hukum di masa depan.
“Perbedaan dan kesalahan-kesalahan di masa lalu hendaklah menjadi pelajaran berharga. Kondisi advokat saat ini di zaman Artificial Intelligence, AI, dan cyber sudah jauh berbeda dengan zaman sebelumnya. Karena itu, harus dihadapi dengan cara dan pendekatan yang sesuai dengan zamannya,” ujar Luthfi.
Tantangan Advokat Semakin Kompleks
DePA-RI menilai tantangan dunia hukum ke depan akan semakin kompleks. Perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan, ketidakpastian ekonomi, kejahatan lintas negara, international crime, investasi lintas batas (cross-border investment), sengketa perdagangan internasional, dinamika sosial yang cepat berubah, hingga perkembangan politik global menjadi tantangan yang harus diantisipasi oleh profesi advokat.
Kondisi tersebut membutuhkan advokat yang tidak hanya memiliki integritas dan keberanian, tetapi juga kompetensi serta profesionalisme yang kuat.
Menurut Luthfi, advokat masa depan tidak cukup hanya memahami mekanisme penyelesaian sengketa (dispute resolution), tetapi juga harus mampu menguasai strategi pencegahan sengketa (dispute prevention) serta perlindungan investasi (investment protection).
“Kalau advokat tidak bersatu, ini akan menjadi kelemahan kita. Jangan heran jika profesi advokat kemudian dipandang sebelah mata,” tegasnya.
Di sisi lain, persaingan jasa hukum juga semakin kompetitif, termasuk dengan meningkatnya aktivitas foreign legal advisor di Indonesia. Karena itu, DePA-RI mendorong agar pembaruan UU Advokat mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi profesi advokat nasional tanpa mengabaikan prinsip profesionalisme dan keterbukaan.
Luthfi menilai sejumlah isu penting harus menjadi perhatian dalam pembentukan UU Advokat yang baru, termasuk perlindungan profesi, hak imunitas advokat, serta akses yang proporsional terhadap dokumen dan informasi yang diperlukan dalam menjalankan tugas profesi.
Menurutnya, regulasi baru juga harus mampu memperkuat posisi profesi advokat dalam sistem peradilan dan selaras dengan perkembangan hukum acara pidana, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Perkuat Kerja Sama Hukum Internasional
Selain konsolidasi internal, DePA-RI juga terus mendorong penguatan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum, baik di dalam maupun luar negeri.
DePA-RI menyebut telah menjalin kerja sama dengan sejumlah institusi, antara lain Law Society of Singapore (LSS), Beijing Lawyers Association (BLA), serta China University of Political Science and Law (CUPL).
Dalam sejumlah kunjungan dan pertukaran pengalaman internasional, DePA-RI juga berdiskusi dengan institusi seperti Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dan Singapore Mediation Centre (SMC).
DePA-RI juga menyebut pernah diminta memberikan masukan terkait persoalan hukum yang dihadapi warga negara Indonesia dan diaspora melalui KBRI Tokyo dan KBRI Singapura.
Ke depan, DePA-RI berkomitmen memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai organisasi hukum maupun nonhukum di sejumlah negara.
DePA-RI Ingin Menjadi Gerakan Penegakan Keadilan
Peringatan HUT ke-2 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi organisasi dari tingkat pusat hingga daerah sekaligus memperluas kontribusi nyata advokat kepada masyarakat.
DePA-RI menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak ingin sekadar menjadi organisasi advokat, tetapi juga menjadi sebuah gerakan yang berkontribusi terhadap perjuangan penegakan hukum dan keadilan yang memiliki dampak publik serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Luthfi kembali menyerukan pentingnya persatuan di antara advokat dan organisasi advokat dalam menghadapi berbagai tantangan profesi ke depan.
“Mari bersatu memperjuangkan UU Advokat yang baru agar kepentingan dan profesi advokat mendapatkan perlindungan yang memadai. Bersatu pula dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan, meskipun kita berbeda organisasi advokat.”
Semangat tersebut menjadi pesan utama HUT ke-2 DePA-RI: advokat harus bersatu, profesional, berintegritas, dan bergerak bersama untuk mewujudkan keadilan bagi semua.















