Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
https://wa.me/<+6282277963744>
BeritaWalikota jakarta barat

Kembali Terungkap Dugaan Porstitusi di Jakarta Barat: New Relax Spa Tawarkan Pijat Plus-Plus di Media Sosial

1220
×

Kembali Terungkap Dugaan Porstitusi di Jakarta Barat: New Relax Spa Tawarkan Pijat Plus-Plus di Media Sosial

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Reportasexpost.com – Kasus praktik prostitusi tersembunyi yang terungkap di balik layanan spa mewah di Relax Spa, Jalan Mangga Dua No. 41, Tamansari, Jakarta Barat, menyulut perhatian publik dan aparat penegak hukum secara serius. Spa dan tempat pijat yang selama ini dikenal sebagai pusat relaksasi dan kesehatan, secara diam-diam menjalankan aktivitas yang jauh dari norma hukum maupun etika masyarakat.

Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan mendalam dan sumber-sumber terpercaya yang mengungkap bahwa Relax Spa aktif mempromosikan layanan ”plus-plus” melalui platform media sosial seperti TikTok, Facebook, dan Instagram. Foto-foto para terapis yang mengenakan pakaian minim beredar luas, lengkap dengan kode layanan yang mengindikasikan praktik prostitusi terselubung. Temuan ini memperlihatkan adanya sistem komunikasi rahasia yang sengaja dirancang untuk memfasilitasi layanan seksual di dalam ruang privat, yang bersembunyi di balik klaim sebagai pusat pijat relaksasi.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitas aslinya, sebut saja Ramli, membeberkan pengalamannya yang mengejutkan. “Staf sudah menawarkan paket spesial sejak awal masuk. Tarifnya lumayan, tapi para therapist sangat cantik dan seksi, dan layanannya benar-benar memuaskan,” ujarnya, Rabu (30/7/2025). Ia menambahkan bahwa kamar-kamar di tempat tersebut sangat tertutup dan nyaman, bergaya hotel kecil lengkap fasilitas untuk aktivitas seksual, sebuah indikasi bahwa tempat ini sengaja dirancang untuk pelaku praktik ilegal.

Ironisnya, pelanggan diizinkan membawa alat kontrasepsi sendiri, sebuah indikator bahwa aktivitas di spa ini lebih dari sekadar layanan pijat biasa. Praktik sistematis yang terang-terangan ini memantik kecaman dari berbagai kalangan, karena melanggar norma keberadaban, moral, serta regulasi yang berlaku.

Dari aspek regulasi daerah, pelanggaran ini jelas melanggar sejumlah peraturan yang mengatur ketertiban umum dan usaha jasa hiburan. Pasal 42 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 dengan tegas melarang praktik prostitusi di tempat usaha jasa hiburan. Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata menegaskan bahwa spa dan jasa relaksasi harus berfokus pada pelayanan kesehatan dan relaksasi, bukan aktivitas seksual.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terhadap manajemen Relax Spa maupun pihak Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat menemui jalan buntu. Manajer dan staf spa terkesan bungkam dan menghindar dari pertanyaan media, menciptakan tanda tanya besar tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik kedok tempat ini.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik ilegal semacam ini masih marak terjadi di sejumlah pusat hiburan di Jakarta Barat, meskipun aturan sudah sangat jelas mengatur batas-batasnya. Munculnya kembali isu ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan, menyisir seluruh jejaring usaha yang berpotensi melanggar norma dan hukum.

Ketegasan dalam penegakan aturan merupakan kunci utama dalam menjaga ketertiban umum dan moralitas sosial masyarakat Indonesia. Dunia usaha harus berintegritas dan menjunjung tinggi norma, demi menjaga citra kota metropolitan yang berbudaya dan beradab. Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk melakukan tindakan tegas sebelum praktik semacam ini menggerus moral generasi muda dan mengancam stabilitas sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *