JAKARTA, Reportasexpost.com – Sebuah panti pijat bernama VIRGO Massage di kawasan Komp. Ruko Harmoni Mas, Jl. Jemb. Dua Raya No.16 Blok A, Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Tempat usaha tersebut diduga menyediakan layanan pijat yang menyimpang dan mengarah pada tindakan asusila.
Tim menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap berlangsung hingga dini hari. Dalam operasi tersebut, Dengan Rasa penasaran tim kami melanjutkan investigasi melalui medsos, ternyata dugaan pijat kesehatan ini hanyalah berkedok saja.
Setelah tim kami mendapatkan sebuah informasi dari narasumber sebagai pelanggan Virgo Massage yang enggan di sebut namanya, kita panggil saja “Herman”, menceritakan kepada awak media dengan secara detail, bahwa dugaan terindikasi praktik layanan yang tidak sesuai izin usaha, Kamis (4/12).
“Izin yang diberikan hanya untuk jasa pijat dan relaksasi. Namun di lapangan ditemukan aktivitas yang mengarah pada tindakan pornografi dan prostitusi terselubung,” ujar Herman.
Tim juga mendapatkan sejumlah barang bukti seperti chat whatsapp pribadi melalui admin Virgo Massage catatan transaksi, serta foto-foto terapis cantik untuk menggoda para lelaki hidung belang.
Sedangkan UU (Undang-Undang) di Indonesia tidak membenarkan tempat prostitusi. Sebaliknya, prostitusi dan aktivitas terkait adalah ilegal dan dilarang berdasarkan berbagai peraturan hukum di Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 296 KUHP: Mengancam pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, dengan hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara atau denda.
Pasal 506 KUHP: Mengancam pidana kurungan maksimal 1 tahun bagi siapa saja yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencarian.
Undang-Undang terkait: UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Mengatur tentang eksploitasi yang salah satunya meliputi pelacuran, seperti yang dijelaskan dalam Hukumonline.
Peraturan Daerah (Perda): Beberapa daerah memiliki perda spesifik yang melarang pendirian atau pengusahaan tempat untuk pelacuran.*














