Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaPemerintahTNI – PolriWalikota jakarta pusat

Pemkot Jakpus Bakal Distribusikan 2.445 Kartu Layanan Gratis Transjakarta

114
×

Pemkot Jakpus Bakal Distribusikan 2.445 Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Reportasexpost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bersama PT Transportasi Jakarta akan mendistribusikan 2.445 Kartu Layanan Gratis Transjakarta bagi 15 golongan pelanggan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pendistribusian ini ditandai dengan penyerahan Kartu Layanan Gratis dari Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin, di Ruang Tamu Walikota, kantor walikota setempat, Senin (12/1).

“Kita harapkan bahwa kartu ini bisa memberikan satu layanan kepada warga masyarakat untuk dapat menikmati akses layanan TransJakarta secara gratis dan ini harus betul-betul digunakan oleh nama daripada pemilik kartu, jangan berpindah tangan,” kata Arifin.

Dilanjutkan Arifin, pendistribusian kartu nantinya akan dikoordinir oleh camat dan lurah yang secara langsung diberikan kepada penerima manfaat.

“Nanti kita undang para lurah dan camat untuk mengkoordinasikan, pastikan kartu ini diberikan dengan tanda terima tidak ada tanda terimanya bahwa memang kartunya diterima oleh orang yang berhak pemegang kartunya itu harus dipastikan. Jadi nanti melalui para lurah karena ini ada PKK, ada pengurus yang lain-lain, lansia dan lain-lain datanya tentu para lurah lebih tahu bersama RT dan RW setempat untuk distribusi kartunya,” tuturnya.

“Ini merupakan bentuk perhatian Pemprov DKI Jakarta dalam upaya memudahkan masyarakat mengakses transportasi publik,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis transportasi umum. Kendaraan umum yang bisa digunakan adalah Transjakarta, MRT, LRT, dan Mikrotrans.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massa Gratis. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, syarat utamanya harus ber-KTP DKI Jakarta atau Kepulauan Seribu.

Dari 15 golongan yang ditetapkan, 12 golongan di antaranya harus mendaftar untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG) melalui klg.transjakarta.co.id. Sedangkan tiga golongan sisanya bisa mendafar ke Bank Jakarta.

Dokumen lain yang diperlukan selain KTP adalah surat keterangan aktif bekerja, foto kopi Kartu Pekerja Jakarta, slip gaji, dan foto terbaru. Bagi golongan tertentu yang belum memiliki Kartu Pekerja Jakarta, dapat mengajukannya ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta atau ke Bank Jakarta.

Daftar 15 Golongan masyarakat yang menerima manfaat di antaranya: Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak, Penghuni Rusunawa di DKI Jakarta, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga setingkat RT/RW/Kelurahan yang terdaftar, Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan pegawai non-ASN Pemerintah DKI Jakarta, ASN dan Pensiunan PNS DKI Jakarta, Penyandang disabilitas, Penduduk lanjut usia (60 tahun keatas), Veteran republik Indonesia, Karyawan swasta yang memegang Kartu Pekerja Jakarta, Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD di DKI Jakarta, Penjaga rumah ibadah yang terdaftar dalam instansi atau lembaga keagamaan DKI Jakarta, Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jurus pantau jentik, pengurus karang taruna, Anggota TNI/Polri.

Penulis: Kominfotik JP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *