JAKARTA, Reportasexpost.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada 81 narapidana yang beragama Kristen dan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan pada 25 Desember 2025, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Natal. Dari total 2.398 warga binaan di Rutan Jakarta Pusat, sebanyak 188 orang beragama Kristen, terdiri dari 98 narapidana dan 90 tahanan.
Berdasarkan data resmi, usulan remisi Natal diajukan kepada 82 narapidana. Namun, satu orang tidak dapat direalisasikan karena mutasi, sehingga total penerima remisi berjumlah 81 orang. Rinciannya, 80 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, sementara satu orang menerima Remisi Khusus II (RK II).
Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni 15 hari kepada 27 orang, satu bulan kepada 47 orang, serta satu bulan 15 hari kepada tujuh orang. Tidak ada narapidana yang memperoleh remisi dua bulan pada perayaan Natal tahun ini.
Jika ditinjau dari jenis tindak pidana, penerima remisi terdiri dari 49 narapidana kasus kriminal umum, 18 kasus narkotika, dan 14 kasus tindak pidana korupsi. Tidak terdapat penerima remisi dari kasus terorisme, pencucian uang, maupun perdagangan orang.
Selain itu, sebanyak lima narapidana dinyatakan bebas pada 25 Desember 2025 karena telah habis masa pidananya setelah memperoleh remisi. Seluruhnya merupakan bebas biasa, tanpa adanya pembebasan bersyarat maupun bebas integrasi pada tanggal tersebut.
Pihak Rutan Jakarta Pusat juga mencatat adanya 16 narapidana yang belum memperoleh Remisi Khusus Natal 2025 karena belum memenuhi syarat masa pidana minimal enam bulan atau mengalami keterlambatan administrasi, seperti eksekusi putusan yang baru diterima.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
Remisi merupakan hak narapidana yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana, sekaligus menjadi bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan.














