Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
https://wa.me/<+6282277963744>
BeritaPolri

Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang

258
×

Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA, Reportasexpost.com30 Januari 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tasikmalaya. Ketiga pelaku tersebut adalah AS (24) warga Sumelap, Kecamatan Cibeureum, RM (26) warga Kotabaru, Kecamatan Cibeureum, dan Wan (30) warga Cilembang, Kecamatan Cihideung. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita ribuan butir obat berbagai jenis sebagai barang bukti. Dari tangan AS, polisi mengamankan 89 butir obat berlogo MF, 18 butir pil tramadol, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. Sementara dari RM, ditemukan 857 pil putih berlogo MF, 153 butir pil kuning berlogo MF, 30 butir tramadol, satu unit ponsel, dan uang hasil transaksi. Dari Wan, petugas menyita 100 butir pil tramadol, 3.000 pil putih berlogo Y, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, melalui Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Mereka kami amankan karena diduga mengedarkan obat terlarang tanpa izin resmi dari pihak berwenang,” ujar AKP Enjo Sutarjo kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut melalui transaksi daring di media sosial dan berniat mengedarkannya untuk memperoleh keuntungan.

“Mereka menjual dan mengedarkan obat-obatan ini tanpa izin dari Kementerian Kesehatan RI,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Ujang) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *