BANDUNG,Reportasexpost.com – 24 Februari 2025. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan bagi peserta didik SMA, SMK, dan SLB di wilayah Jawa Barat. Surat edaran bernomor 6616/PW.01/SEKRE ini menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat untuk memastikan acara perpisahan berlangsung dengan lebih sederhana dan mengedepankan nilai kebersamaan.
Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa kegiatan perpisahan atau wisuda harus dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Hal ini bertujuan untuk menghindari biaya tambahan yang dapat memberatkan orang tua siswa.
“Kegiatan perpisahan peserta didik agar dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik,” demikian isi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, sekolah juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun untuk membiayai acara perpisahan. Satuan pendidikan juga diimbau untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas siswa pasca-pengumuman kelulusan guna mencegah kejadian yang melanggar aturan atau merugikan masyarakat.
Surat edaran ini juga menegaskan bahwa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya aturan ini, Dinas Pendidikan Jawa Barat berharap agar momen perpisahan siswa tetap berkesan tanpa membebani orang tua atau memicu tindakan yang tidak diinginkan.
(Ujang)