Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
https://wa.me/<+6282277963744>
BeritaPeristiwa

Diduga Keadilan Atas Pelanggaran Hak Asuh Terhadap Anaknya

279
×

Diduga Keadilan Atas Pelanggaran Hak Asuh Terhadap Anaknya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Reportasexpost.com – Seorang ibu mengungkapkan kesedihannya setelah kehilangan hak asuh anaknya, Ibu tersebut memaparkan bahwa mantan suaminya diduga telah mengambil paksa anaknya sejak 2 Juli 2023, meskipun ada kesepakatan hukum yang menetapkan dirinya sebagai pemegang hak asuh, Senin, (17/2/2025).

Menurut Ibu yang kehilangan hak asuh anaknya, kesepakatan tersebut dibuat dalam perjanjian di hadapan notaris di Jakarta pada 19 November 2019. Dalam Pasal 3 perjanjian tersebut, dinyatakan bahwa hak asuh anak yang masih di bawah umur diberikan kepada Ibunya, Ibu itu menuturkan bahwa mantan suaminya diduga melanggar perjanjian tersebut dengan mengambil paksa anaknya dari pengasuhannya.

“Saya sangat terpukul karena hak asuh yang sudah disepakati ternyata tidak dihormati. Dia adalah anak yang berprestasi, bahkan pernah menjadi peserta Olimpiade Matematika tingkat dunia dan membawa nama baik Indonesia,” Ungkap Ibunya

Ibu itu juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi putrinya setelah kehilangan kontak sejak diambil alih oleh mantan suaminya juga khawatir karena keadaan anaknya yang sangat mengkhawatirkan setelah mendengar pengakuan langsung bahwa mantan suaminya (tanpa hak asuh anak di bawah umur) diduga memberikan obat keras tiap hari kepada anaknya tanpa assessment dari psikiater di RSCM. Padahal anak dalam keadaan sehat pada mulanya.

“Saya benar-benar shock mengetahui diduga anak saya diberikan obat keras. Dia bukan anak yang sakit, dia ceria dan penuh semangat. Tapi sejak diambil paksa, psikologisnya berubah drastis,” kata Ibunya sambil menangis.

Ibu tersebut menuturkan bahwa sejak kejadian pengambilan anak di bulan Juli 2023, diduga ia tidak diizinkan bertemu atau berkomunikasi dengan anaknya. Bahkan, ia mencoba mengunjungi rumah warisan dari bapaknya diduga ia di usir dan di gembok lalu mantan suaminya di panggil Polsek lewat telpon, kemudian Polsek tersebut bilang itu rumah warisan dan anak di bawah umur adalah hak Ibu asuh.

“Saya hanya ingin bertemu anak saya, tapi semua akses saya diputus, bahkan komunikasi pun tidak diperbolehkan,” Ujarnya.

Ibu tersebut mengaku telah melaporkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara, tetapi diduga merasa tidak mendapat respons yang memadai.

“Diduga Ibu tersebut sangat kecewa dengan KPAI dan Unit PPA Polres Jakarta Utara. Saya sudah bolak-balik datang, tapi sepertinya kasus ini diulur-ulur. Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya, yang berdasarkan akte ini, saya adalah pemegang hak asuh yang sah secara hukum negara,” Tegasnya.

Ibu tersebut berharap pemerintah dan masyarakat dapat membantunya mendapatkan kembali hak asuh anaknya serta memastikan anaknya mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

NR: Miran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *