JAKARTA, Reportasexpost.com – Dugaan praktik prostitusi berkedok layanan pijat di tempat usaha “Loyal Massage” yang berlokasi di ITC Fatmawati, Blok A1 No.20, Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, memicu sorotan publik di tengah bulan suci Ramadan.
Masyarakat kini mempertanyakan keseriusan pengawasan pemerintah daerah terhadap usaha jasa pijat dan spa yang beroperasi di wilayah tersebut.
Sorotan muncul setelah adanya laporan masyarakat yang menduga aktivitas di lokasi tersebut melampaui izin usaha yang seharusnya hanya bergerak di bidang pijat dan spa.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan perizinan usaha, tetapi juga berpotensi mencoreng nilai moral masyarakat, terlebih di bulan Ramadan.
Tim mencoba meminta klarifikasi kepada pihak Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Selatan yang memiliki fungsi pengawasan terhadap usaha pariwisata dan hiburan. Namun saat didatangi ke kantor, pejabat yang berwenang tidak berada di tempat pada tanggal 3/03/2026.
Upaya konfirmasi kemudian dilakukan melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, Kepala Seksi Pariwisata menyatakan bahwa dirinya tidak bertugas di Jakarta Selatan.
“Saya bukan tugas di Jakarta Selatan, saya di dinas,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya, mengingat sejumlah pegawai di lingkungan kantor Parekraf Jakarta Selatan menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih tercatat bertugas di wilayah tersebut.
Pada hari kedua tanggal 5/3/2026. Upaya konfirmasi, tim kembali mendatangi kantor Parekraf Jakarta Selatan dan akhirnya bertemu langsung dengan Kepala Seksi Pariwisata. Namun respons yang disampaikan saat itu justru menimbulkan perhatian.
Saat ditemui, pejabat tersebut sempat melontarkan kalimat, “Eh… elu tem masih hidup.”
Ucapan tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak media mengenai maksud pernyataan tersebut, bahkan menimbulkan dugaan apakah kalimat tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Setelah itu, pejabat tersebut juga menyampaikan bahwa persoalan dugaan praktik di lokasi tersebut bukan menjadi kewenangannya.
“Udah ya, itu bukan wewenang gua. Lu ke dinas aja,” ujarnya.
Sikap tersebut dinilai sejumlah pihak tidak mencerminkan komunikasi yang profesional dari seorang pejabat publik ketika menghadapi konfirmasi media terkait dugaan pelanggaran usaha yang menjadi perhatian masyarakat.
Ketidakjelasan informasi dari instansi yang memiliki kewenangan pengawasan ini memunculkan kritik dari masyarakat.
Publik menilai pejabat terkait seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka, terutama ketika muncul laporan dugaan pelanggaran usaha yang menjadi perhatian masyarakat.
Tim kemudian mencoba menghubungi pihak Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui pesan kepada pihak Wali Kota untuk meminta klarifikasi. Dalam tanggapan yang diterima, tim diarahkan agar berkoordinasi langsung dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pihak yang melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.
Saat dikonfirmasi, pihak Satpol PP Jakarta Selatan menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diteruskan kepada tim pengawasan untuk ditindaklanjuti melalui peninjauan langsung ke lokasi.
Berdasarkan laporan hasil peninjauan, tim pengawasan mendatangi lokasi Loyal Massage pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 15.20 WIB. Namun saat tiba di lokasi, petugas mendapati tempat usaha tersebut dalam kondisi tutup.
Di lokasi juga ditemukan pemberitahuan yang menyatakan bahwa tempat usaha tersebut tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan 2026.
Meski demikian, kondisi tersebut justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak menilai penutupan sementara itu tidak menjawab substansi laporan dugaan pelanggaran yang sebelumnya disampaikan.
Bahkan muncul dugaan bahwa penutupan tersebut hanya bersifat sementara untuk menghindari pemeriksaan.
Kecurigaan publik juga mengarah pada kemungkinan adanya praktik suap agar tempat usaha tersebut dapat beroperasi tanpa penindakan.
Dugaan tersebut tentu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sejumlah pihak menilai apabila sebelumnya telah ada laporan dugaan pelanggaran, seharusnya dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap izin usaha serta aktivitas di lokasi tersebut.
Pertanyaan lain yang muncul adalah mengapa tidak dilakukan penyegelan sementara terhadap tempat usaha tersebut hingga proses pemeriksaan selesai.
Saat hal ini ditanyakan kepada pihak Satpol PP, jawaban yang diberikan menyebutkan bahwa persoalan perizinan dan pengawasan usaha pariwisata juga berkaitan dengan kewenangan instansi tingkat provinsi.
Situasi ini menimbulkan kesan adanya saling lempar kewenangan antar instansi.
Di satu sisi masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran, namun di sisi lain penjelasan dari instansi terkait dinilai belum memberikan kepastian mengenai langkah penindakan yang akan dilakukan.
Seorang tokoh masyarakat Jakarta Selatan yang enggan disebutkan namanya menilai pemerintah daerah seharusnya bersikap lebih transparan terhadap laporan masyarakat.
“Jika ada laporan dugaan pelanggaran, harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Jangan sampai muncul kesan pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap usaha yang bermasalah,” ujarnya.
Pengamat kebijakan publik juga menilai kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang konsisten terhadap usaha hiburan dan jasa pijat, terutama selama bulan Ramadan ketika sensitivitas masyarakat meningkat.
“Pengawasan tidak cukup hanya dengan inspeksi sesekali. Harus ada audit izin usaha, pemeriksaan aktivitas di lapangan, serta transparansi hasil pengawasan agar kepercayaan publik tetap terjaga,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Suku Dinas Parekraf Jakarta Selatan maupun pengelola Loyal Massage belum memberikan klarifikasi resmi secara terbuka terkait dugaan yang beredar.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah usaha tersebut beroperasi sesuai izin atau justru melanggar ketentuan yang berlaku.














