JAKARTA, ReportaseXpost.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang serahkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE/2026 M kepada 39 Warga Binaan beragama Buddha dalam sebuah kegiatan yang berlangsung khidmat di Vihara Aryasata Lapas Cipinang, Minggu (31/5). Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Secara nasional, sebanyak 1.047 Narapidana menerima Remisi Khusus Waisak dan lima Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak. Dari jumlah tersebut, 1.041 Narapidana memperoleh Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana, sementara enam Narapidana langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus II.
Bagi Lapas Cipinang, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan bahwa remisi merupakan salah satu indikator keberhasilan proses pembinaan yang dijalankan secara konsisten di lingkungan pemasyarakatan.
“Remisi adalah bentuk penghargaan negara atas kesungguhan Warga Binaan dalam memperbaiki diri. Ini bukan hadiah yang diberikan begitu saja, tetapi hasil dari proses pembinaan, kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta komitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas spiritual, moral, dan kesiapan kembali ke tengah masyarakat,” tegas Wachid.
Ia menambahkan bahwa pembinaan kepribadian dan keagamaan menjadi fondasi penting dalam membentuk karakter Warga Binaan agar memiliki kesadaran hukum, pengendalian diri, dan tanggung jawab sosial saat kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam sambutannya yang dibacakan secara nasional menyampaikan bahwa Hari Raya Waisak harus menjadi momentum refleksi bagi seluruh Narapidana dan Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan. Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat,” harap Agus.
Salah satu penerima Remisi Khusus Waisak, Warga Binaan berinisial TZA, mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya dan menjadikan momen tersebut sebagai penguat tekad untuk menjalani hidup yang lebih baik.
“Remisi ini menjadi anugerah yang sangat berarti bagi saya. Selain mengurangi masa pidana, remisi ini menjadi bukti bahwa setiap usaha untuk berubah tidak sia-sia. Saya ingin terus memperbaiki diri, memperkuat nilai-nilai kehidupan yang baik, dan mempersiapkan diri untuk kembali berkumpul dengan keluarga sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab,” ungkapnya.
Melalui pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE, Lapas Cipinang terus menegaskan komitmennya menghadirkan pembinaan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada perubahan perilaku. Langkah tersebut sejalan dengan semangat Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan PRIMA, dalam membentuk Warga Binaan yang sadar, produktif, dan siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat. (sta)















